21 Juli 2026

Abdulloh, Tiga Raperda Fokus Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

0
IMG-20240515-WA0027

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, kembali menggelar rapat paripurna ke 4 masa sidang 1 diawal tahun 2024. Ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi fokus pembahasan.

Abdulloh yang memimpin rapat menyampaikan bahwa Raperda kawasan sehat tanpa rokok, memang sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, namun karena terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok, maka dilakukan upaya perbaikan dan perubahan.

“Selain Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, juga Raperda Kota Layak Anak, dan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ucap Abdulloh, Ketua DPRD Balikpapan saat ditemui awak Media, Senin 25 April 2024 di gedung Dewan.

Setelah disahkannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Maka perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018, tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah.

Yakni, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan. Dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 pasal 437 ayat 2, tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok, di ancam dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.

“Kewajiban pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab menyediakan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja, tempat umum, atau tempat lain, yang diatur dalam Undang-undang. Ada sangsi denda maksimal 50 Juta Rupiah” jelas Abdulloh yang nampak gagah memimpin Sidang.

Terkait Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak, Abdulloh menyebutkan sudah hal ini menjalankan pembukaan undang-undang RI tahun 1945, Pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.

Sedangkan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, menjabarkan pasal 28 d ayat 1 undang-undang RI, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.

Hak tersebut diatur dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, yang menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.

Laporan : Ali Boneo 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!