Tiga Kasus Diberantas Dua Pekan, Polresta Bengkulu Amankan Tiga Pelaku Narkotika
BENGKULU – Baraberita.com – Keseriusan Polresta Bengkulu dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali dibuktikan.
Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkotika sekaligus mengamankan tiga orang pelaku di lokasi yang berbeda.
Pengungkapan keseluruhan peristiwa tersebut terjadi pada 19 dan 20 September 2026.
Dari ketiga perkara itu, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 4,64 gram, di samping sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Rabu (23/09/2026).
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Bengkulu.
“Ini wujud keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti mengungkap jaringan maupun pelaku yang terlibat tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu,” tegasnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 19 September 2026 di Kecamatan Singaran Pati. Petugas mengamankan FR (24), seorang pedagang yang berdomisili di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Dari pelaku, disita satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,34 gram, dua buah korek api, satu alat hisap, plastik bening, serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan diketahui FR adalah residivis; ia pernah menjalani proses hukum kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan penganiayaan pada 2022.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan kedua berlangsung pagi hari pada 20 September 2026 di kawasan Jalan Terminal Regional, Pekan Sabtu. Petugas menangkap RR (38), buruh harian lepas warga setempat.
Disita dua paket kecil sabu-sabu, dua sedotan yang dimodifikasi, dan satu alat hisap dengan total berat 1,57 gram. RR juga diketahui residivis perkara narkotika yang pernah menjalani hukuman 2018–2020.
Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.
Kasus ketiga diungkap pada hari yang sama di Kecamatan Singaran Pati. Petugas mengamankan AC (37), buruh berdomisili di kawasan Panorama.
Ditemukan tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 2,73 gram. AC pun diketahui residivis perkara pembunuhan yang pernah menjalani hukuman dua tahun.
Ia disangkakan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolresta menyatakan keseluruhan barang bukti akan ditelusuri asal-usulnya dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini bukan akhir. Polisi akan terus mengembangkan setiap perkara sekaligus mengajak masyarakat turut berperan.
Informasi apa pun yang mencurigakan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. “Mari bersama menjaga Bengkulu tetap bersih dari narkoba,” pungkas Kapolresta.
Laporan : Romin Djuma
