24 September 2026

Polresta Sorong Kota Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Kapal Pesiar WNA Jerman, Empat Orang Lain Masih Diburu

0
image (2)

Sorong  — PAPUA BARAT DAYA  – Baraberita.com  —  Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa itu terjadi di atas kapal pesiar milik warga negara asing asal Jerman yang sedang berlabuh di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp250 juta. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami perkara ini sekaligus memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang telah diamankan. Proses pendalaman terhadap barang bukti yang berhasil disita juga terus dilakukan guna memperkuat berkas perkara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” ujar Afriangga di Sorong, Senin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.J.D.F. Sementara itu, empat orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai DPO yakni FK, SG, A, dan YA masih dalam proses pengejaran.

Perkara ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pencurian berlangsung pada Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, kapal pesiar milik korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban yang merupakan warga negara Jerman baru menyadari sejumlah barang berharganya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polresta Sorong Kota.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan kejadian tersebut. Barang-barang itu antara lain beberapa telepon seluler, laptop jenis Apple, satu set alat pemantau udara atau drone, pengeras suara, serta perangkat pendengar tanpa kabel.

Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan menyelam, alat pencatat kedalaman menyelam, dua unit senjata lempar ikan, perlengkapan memancing, serta sejumlah wadah jerigen yang diduga ikut digunakan dalam kejadian tersebut.

“Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp250 juta,” jelas Afriangga.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama tim Operasi Macan dari Polsek Sorong Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim kemudian melakukan pemetaan secara cermat sebelum bergerak melaksanakan penangkapan.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kepungan petugas. Namun, upaya tersebut dapat digagalkan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan perkara guna menemukan barang bukti yang diduga disembunyikan di tempat lain. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang kini turut diamankan untuk keperluan proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang dilakukan bersama orang-orang lainnya. Aksi tersebut dilaksanakan dengan cara memasuki kapal pesiar saat kapal sedang berlabuh dan tidak berpenghuni.

Hingga kini, Polresta Sorong Kota masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pesan Afriangga.

Laporan  :  Atriani Luas

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!