Satresnarkoba Polresta Kendari Ungkap Peredaran Narkotika di Kamar Kos, Dua Pemuda Diamankan
Kendari – SULTRA – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Kendari. Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AG atau AAN, berusia 21 tahun, serta MS atau UTA, berusia 19 tahun. Keduanya diamankan tepat saat berada di dalam kamar kos yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas. Laporan tersebut diterima anggota Pasukan Operasional Satresnarkoba Polresta Kendari sekitar pukul 11.00 WITA pada hari yang sama.
Informasi yang masuk menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli serta penyalahgunaan narkotika yang berlangsung di kamar kos tersebut. Berdasarkan laporan warga yang dianggap cukup kuat, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.
Setelah memperoleh data dan keterangan yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan, sekitar pukul 13.00 WITA, personel kepolisian segera mendatangi lokasi kamar kos tersebut. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap kedua pria yang berada di dalam ruangan itu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur di dalam kamar tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Andi Musakkir saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Agustus 2026.
Hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar kos menunjukkan adanya barang bukti berupa 24 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sebesar 14,62 gram. Selain itu, turut ditemukan pula 24 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor mencapai 13,87 gram.
Selain barang bukti berupa narkotika, petugas juga menyita sejumlah benda yang diduga digunakan untuk keperluan peredaran narkotika. Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, sendok penyaring, sejumlah bungkus plastik kosong, alat penyedot, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkotika.
Dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi juga turut diamankan oleh petugas. Satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ikut disita guna dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap kedua terduga pelaku, keduanya diduga memiliki, menguasai, serta menyimpan narkotika jenis sabu maupun tembakau sintetis tersebut untuk diedarkan. Seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku kemudian dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik. Pihak kepolisian berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AKP Andi Musakkir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah Kota Kendari. Setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Upaya pemberantasan narkotika yang terus dilakukan diharapkan mampu mencegah meluasnya penyalahgunaan zat adiktif tersebut, terutama di kalangan generasi muda. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman bahaya narkoba.
Laporan : Ilham Nur
