Satresnarkoba dan Polairud Polres Dumai Amankan Pengedar Sabu, 11,11 Gram Barang Bukti Disita
Dumai – RIAU – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.R.M. berusia 25 tahun diamankan bersama barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,11 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026. Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bahtera, RT 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu bagi para nakhoda kapal maupun buruh bongkar muat di kawasan pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan yang dilakukan selama beberapa waktu, dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut semakin menguat.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi sasaran. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.R.M. (25) yang berada di dalam bangunan tersebut tanpa perlawanan yang berarti.
Setelah pengamanan tersangka, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh ruangan rumah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satpolairud Polres Dumai untuk kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 11,11 gram, satu unit timbangan digital, enam lembar plastik bening pembungkus, serta tiga sendok takar yang terbuat dari pipet. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme C63 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, beserta uang tunai sebesar Rp915.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Pengakuan tersebut turut diperkuat oleh hasil tes urine yang dilakukan kepadanya, yang menunjukkan reaksi positif mengandung Metamfetamin. Sementara itu, pemeriksaan terhadap kandungan Amfetamin dan Tetrahidrokanabinol dinyatakan negatif.
Berdasarkan fakta dan barang bukti yang terkumpul, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta peraturan penyesuaian pidananya.
Polres Dumai menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi antar-satuan kerja di jajaran kepolisian dalam memburu peredaran narkotika. Pengamanan yang dilakukan juga menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan narkotika, sekalipun berada di kawasan yang dianggap tersembunyi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Partisipasi warga dinilai sangat membantu mempercepat penanganan kasus dan pengungkapan keberadaan pelaku.
Polres Dumai berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah hukum, terutama kawasan yang rawan transaksi narkotika seperti kawasan pelabuhan. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi yang diketahui. Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan Kota Dumai yang kondusif, aman, dan bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Laporan : Agus Jumanto
