23 Juli 2026

Tim Resmob Polres Minahasa Amankan Empat Terduga Penganiayaan di Kakas Barat

0
whatsapp_image_2026-07-21_at_14.47.46_742878

Minahasa – SULUT – Baraberita.com – Tim Unit Reserse Mobilitas (URC Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Kejadian yang dilaporkan tersebut berlangsung di wilayah Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan terhadap keempat terduga pelaku dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Langkah ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/13/VII/2026/POLSEK KAKAS yang telah diajukan sebelumnya.

Operasi penangkapan dipimpin secara langsung oleh Kepala Unit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang. Tindakan ini diambil setelah petugas menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan guna mengumpulkan informasi awal terkait peristiwa.

Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan memiliki identitas sebagai berikut: FM, 36 tahun, warga Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur; AK, 30 tahun, warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur; CK, 33 tahun, warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur; serta AK, 33 tahun, warga Desa Watulaney, Kecamatan Lembean Timur.

Sementara itu, korban penganiayaan diketahui berinisial YM. Ia berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban berada di sebuah bangsal acara di Desa Bukit Tinggi. Saat hendak pulang ke kediamannya, korban berpapasan dengan FM hingga terjadilah perselisihan yang memuncak menjadi perkelahian.

Dalam insiden tersebut, FM diduga memukul korban sebanyak dua kali tepat di bagian wajah. Melihat kejadian itu, rekan-rekan FM yang berada di lokasi kemudian turut serta melakukan pemukulan terhadap korban secara beramai-ramai.

Tindakan kekerasan tersebut mengakibatkan korban menderita luka-luka pada bagian kepala dan seluruh tubuhnya. Kondisi ini memaksa korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Pasca peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihak Polres Minahasa menyampaikan bahwa masih terdapat dua orang terduga pelaku lainnya yang telah berhasil diidentifikasi namun belum diamankan. Petugas saat ini sedang melakukan upaya pencarian secara intensif, sementara keempat pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku yang masih buron agar semua pihak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!