Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba Sepanjang Semester I 2026, Barang Bukti Capai 5,3 Ton
Medan – SUMUT – Baraberita.com – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.628 tersangka dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya mencapai sekitar 5,3 ton.
Data rinci terkait hasil penindakan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto. Pernyataan itu disampaikan saat ia memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada Selasa (21/07/2026).
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Petugas Keamanan Penerbangan Bandara Internasional Kualanamu, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Sumut.
Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba beserta seluruh Satuan Reserse Narkoba di wilayah hukumnya. Ia menilai seluruh satuan kerja tersebut terus menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Tren pengungkapan kasus narkoba di wilayah ini tercatat terus mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,5 ton, kemudian meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada tahun 2025.
Hingga pertengahan tahun 2026 saja, jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita oleh petugas telah mencapai sekitar 950 kilogram. Angka ini diproyeksikan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun seiring dengan peningkatan intensitas penindakan yang dilakukan terhadap jaringan narkoba.
Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba tetap menjadi prioritas utama kepolisian. Hal ini dikarenakan kejahatan narkotika dinilai sangat berbahaya dan secara langsung mengancam masa depan serta keberlangsungan generasi muda bangsa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, menjelaskan bahwa selain ribuan perkara reguler, pihaknya juga berhasil mengungkap 869 kasus melalui operasi kepolisian khusus. Dalam serangkaian operasi tersebut, petugas menangkap 1.077 tersangka dan menyita sekitar 3,2 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis.
Selama Semester I Tahun 2026, jajaran Ditresnarkoba juga telah melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba. Kegiatan ini menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, pada kesempatan yang sama Polda Sumut juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 29 perkara yang melibatkan 40 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sekitar 35 kilogram sabu, 151 kilogram ganja, 20 ribu butir ekstasi, serta satu kilogram ketamin. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah perlintasan sekaligus tujuan peredaran.
Laporan : Hartono KS.
