8 Juli 2026

2 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Situbondo, Kerugian Negara Rp.645 Miliar

0
965775fe-77c9-477d-9a02-e0c3880bde4d_343312

JAKARTA – Baraberita.con – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang terjadi sejak tahap perencanaan, berlanjut ke proses pengadaan, hingga pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Penyidik menemukan indikasi tindakan yang disusun secara terstruktur, yaitu mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan Ahmad Yusuf Afandi, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari total nilai kontrak. Akan tetapi, hasil pekerjaan yang diserahkan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan temuan audit investigatif.

Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli. Ahli yang dilibatkan meliputi ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta ahli di bidang EPCC.

Selain itu, penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di empat lokasi terkait dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini.

Berdasarkan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup, pada tanggal 2 Juli 2026, penyidik resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan agar meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan nilai Harga Perkiraan Sendiri tanpa dasar teknis yang memadai. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan seperti yang dipersyaratkan, serta lalai memenuhi kewajiban penerbitan jaminan pelaksanaan sehingga tahap serah terima uji coba tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Ke depannya, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi erat dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Proses ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas korupsi, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang terlibat.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!