Polres Barito Utara Ungkap Kasus Penipuan Arisan, Korban Rugi Rp.145 Juta
Barito Utara – KALTENG – Baraberita.com – Kepolisian Resor Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian materiil cukup besar bagi korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap seorang tersangka berinisial KDA, berusia 44 tahun. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban sekaligus pelapor bernama AP, yang juga berusia 44 tahun. Korban menyatakan mengalami kerugian setelah tergiur mengikuti penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berlangsung di kediaman korban yang beralamat di Jalan Bangau Gang Garuda RT 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghubungi korban dan menawarkan pembelian arisan senilai Rp100 juta. Sistem yang ditawarkan adalah arisan menurun dengan tiga periode pembayaran pada bulan Februari, Maret, dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Penampilan informasi tersebut membuat korban merasa yakin dengan penawaran yang diberikan.
Karena telah percaya sepenuhnya, korban kemudian melakukan transfer sejumlah uang ke nomor rekening yang diberikan dan diketahui atas nama tersangka. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban tidak pernah menerima pembayaran hasil arisan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp145.000.000. Merasa dirugikan, korban pun segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian di Polres Barito Utara untuk ditindaklanjuti.
Selama proses penyidikan berlangsung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus. Barang bukti tersebut meliputi laporan mutasi rekening bank, tangkapan layar percakapan, serta rekaman suara yang dijadikan alat meyakinkan korban.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari dua orang saksi. Mereka masing-masing bernama MDH berusia 27 tahun dan SPR berusia 34 tahun guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam menindak setiap kejahatan yang merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 12 Juni 2026.
Pihak kepolisian tetap berkomitmen melindungi dan mengayomi warga. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.
Laporan : Muhamad Yusni
