17 Mei 2026

Polda Kaltim Gelar Press Release Penanganan Kasus Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara

0
WhatsApp-Image-2026-05-17-at-18.19.58-1200x675

Samarinda – KALTIM – Baraberita.com – Polda Kalimantan Timur mengungkap perkembangan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan secara resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Polresta Samarinda guna memberikan kejelasan menyeluruh kepada masyarakat luas.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, yang didampingi pejabat utama terkait.

Turut hadir mendampingi adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Polisi Romylus Tamtelahitu, serta Kepala Bidang Propam Kombes Polisi Hariyanto.

Dalam pemaparannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi intensif antara penyidik Direktorat Reserse Narkoba dengan pihak Bea Cukai.

Informasi yang diterima mengindikasikan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi barang terlarang melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam serta pengawasan ketat di dua titik utama, yaitu wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Pada tanggal 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria saat mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum Kasat Resnarkoba Polres Kukar berinisial YBK.

Penyidik kemudian segera melakukan pengembangan kasus terhadap paket kedua yang tercatat dikirimkan ke alamat lain di wilayah Balikpapan.

Saat pemeriksaan dilakukan secara prosedural dan dihadiri saksi resmi, petugas menemukan 20 tabung cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika terlarang.

Hasil uji laboratorium forensik membuktikan seluruh cairan tersebut positif mengandung Hexahydrocannabinol atau HHC, yaitu narkotika sintetis golongan II.

Pendalaman penyidikan mengungkap fakta bahwa tersangka YBK telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang berulang.

Paling tidak tercatat lima kali pengiriman terjadi dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 100 tabung cairan vape berisi narkotika.

Pada dini hari tanggal 1 Mei 2026, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Propam resmi mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melalui gelar perkara yang diawasi Bidang Propam, Itwasda, dan Bidang Hukum, status YBK secara resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghadapi tuntutan pidana, oknum tersebut juga dipastikan menjalani pemeriksaan internal terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Dirresnarkoba menegaskan penindakan ini merupakan bukti komitmen tegas Kapolda Kaltim dalam memberantas narkotika tanpa pandang bulu, meski melibatkan petugas sendiri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam menyampaikan tersangka juga akan diproses melalui sidang kode etik dengan ancaman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Penjatuhan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polda Kaltim menjamin seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel di hadapan masyarakat maupun hukum yang berlaku.

Penyidik terus mempererat koordinasi dengan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara dan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran narkotika modus baru yang berwujud cairan vape praktis.

Aparat mengingatkan bahwa cairan tersebut tergolong berbahaya dan telah ditetapkan sebagai narkotika sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan RI. (Humas Polda Kaltim)

Laporan : Ali Borneo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!