9 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

0
image (1)

JAKARTA – Baraberita.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menindak kejahatan lintas negara. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik perjudian online yang dikelola oleh jaringan internasional dan beroperasi secara aktif di wilayah hukum Jakarta Barat. Pengungkapan besar-besaran ini dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, dan menjadi salah satu langkah penegakan hukum terbesar dalam kurun waktu terakhir.

Dalam operasi penindakan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 321 warga negara asing yang tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas perjudian secara daring di lokasi tersebut. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus memantau dan menindas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak tatanan hukum di Indonesia.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa operasi dan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan nyata program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. Fokus utamanya adalah memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan lintas negara yang semakin berkembang pesat.

“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada para wartawan di lokasi pengungkapan.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama semua pihak, mengingat praktik perjudian berbasis daring yang dikelola lintas batas negara terus mengalami perkembangan modus operandi dan dilakukan dengan sistem organisasi yang sangat rapi. Hal ini menjadikan penindakan terhadap jaringan semacam ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa seluruh proses pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Warga sekitar melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing di dalam sebuah gedung bertingkat yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pengamatan intensif di lokasi. Hasilnya, tim menemukan bukti kuat mengenai dugaan adanya kegiatan perjudian yang berjalan secara terus-menerus, terorganisir dengan baik, dan melibatkan warga asing yang berasal dari berbagai negara.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ungkap Brigjen Wira saat memberikan keterangan pers.

Dari data yang dirilis kepolisian, rincian identitas 321 orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Jumlah ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan jaringan yang berusaha beroperasi di wilayah Indonesia.

Menurut penjelasan Brigjen Wira, seluruh pelaku tersebut diamankan dalam kondisi sedang beraktivitas, atau dalam istilah hukum tertangkap tangan. Artinya, saat aparat masuk ke lokasi, mereka sedang menjalankan operasional dan kegiatan perjudian daring sebagaimana yang menjadi tugas dan pekerjaan mereka di tempat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim penyidik, diketahui bahwa kelompok ini telah menjalankan operasi perjudiannya di lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan lamanya. Dalam kurun waktu itu, mereka diketahui mengelola sekitar 75 nama domain dan situs web yang dijadikan sarana utama untuk menjalankan akses layanan perjudian kepada para pemain.

Selain mengamankan ratusan tersangka, tim penyidik juga turut menyita sejumlah besar barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dokumen perjalanan berupa paspor, puluhan ponsel pintar, komputer jinjing, komputer meja, serta uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing dan mata uang rupiah.

Atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan, para pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan semacam ini.

Penyidik juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku operasional saja. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana yang masuk dan keluar dari operasi ini. Selain itu, akan dilakukan pula pelacakan terhadap lokasi server hingga alamat protokol jaringan atau IP address yang digunakan dalam komunikasi jaringan tersebut.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Polisi Dr. Untung Widyatmoko, menyoroti fenomena penting di balik kasus ini. Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata adanya pergeseran pola pergerakan kejahatan siber bersifat transnasional yang kini mulai masuk dan berusaha berakar di wilayah Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” jelas Brigjen Untung, mengingatkan agar seluruh elemen bangsa lebih waspada terhadap ancaman ini.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh tersangka. Pengembangan kasus juga terus digencarkan untuk mengungkap siapa saja pihak di balik layar yang menjadi pemilik jaringan, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kejahatan perjudian online internasional ini.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!