5 Mei 2026

Sepanjang April 2026, Polda Banten Ungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

0
image (1)

Tangerang – BANTEN – Baraberita.com – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten bersama jajaran kepolisian resor di wilayah tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus yang merugikan keuangan negara. Selama periode April 2026, tim penyidik menguak enam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas elpiji bersubsidi, dengan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen institusi kepolisian di wilayah itu dalam mengawal setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran bantuan energi bagi masyarakat. Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana untuk keperluan subsidi energi sebesar Rp.210,06 triliun, di mana sebagian besarnya yakni Rp.105,4 triliun diperuntukkan bagi penyediaan bahan bakar minyak tertentu dan gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Besaran anggaran yang sangat besar tersebut tentunya memerlukan pengawasan yang ketat dan berkesinambungan agar penggunaannya dapat berjalan sesuai rencana. Tanpa pengendalian yang baik, dikhawatirkan dana tersebut akan mengalami pembengkakan yang tidak perlu, terutama yang disebabkan oleh adanya tindakan penyalahgunaan serta penyaluran yang tidak tepat sasaran kepada pihak yang seharusnya berhak menerimanya. Atas dasar hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk menjamin penyaluran subsidi berjalan dengan benar dan mencegah terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” tegasnya saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 5 Mei 2026.

Keenam kasus yang berhasil diungkap tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum yang menjadi tanggung jawab Polda Banten. Wilayah yang tercatat sebagai lokasi terjadinya peristiwa pidana tersebut meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari jumlah keseluruhan kasus yang ditangani, rinciannya terdiri dari empat kasus penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan bahan bakar jenis Pertalite, serta satu kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.

“Seluruh kasus saat ini dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran,” tambahnya dalam keterangan yang sama.

Adapun kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini memiliki identitas dan usia yang beragam, yaitu AR berusia 36 tahun, KR berusia 25 tahun, AZ berusia 24 tahun, NN alias AK berusia 45 tahun, ED berusia 61 tahun, AT berusia 50 tahun, NM berusia 21 tahun, dan RD berusia 41 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka melakukan tindakan pidana tersebut dengan latar belakang motif ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan memanfaatkan selisih harga jual antara bahan bakar minyak maupun gas elpiji bersubsidi dengan jenis yang tidak mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat dengan pasal dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Apabila dinyatakan bersalah di pengadilan, para pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda yang nilainya mencapai paling tinggi Rp.60 miliar.

Kepala Kepolisian Daerah Banten menegaskan kembali bahwa upaya penanganan kasus ini tidak akan berhenti hanya sampai pada tahap pengungkapan yang telah dilakukan saat ini. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas dan tersusun rapi di balik perbuatan tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan tegas.

Selain mengandalkan kemampuan dan kinerja internal aparat penegak hukum, Polda Banten juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta secara aktif dalam menjaga penyaluran subsidi energi tersebut. Masyarakat diminta untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya indikasi atau praktik yang mencurigakan yang diduga merupakan bentuk penyalahgunaan bahan bakar minyak maupun gas elpiji bersubsidi.

Dengan adanya kerja sama yang baik dan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dengan seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas tersebut. Hal ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh lapisan masyarakat di wilayah Banten.

Laporan : Eny Fajriani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!