26 Mei 2026

Gerebek Tiga Gudang di Pesawaran, Polda Lampung Amankan 203.000 Liter Solar Ilegal

0
image

Pesawaran – LAMPUNG – Baraberita.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggandeng Satuan Brimobda Lampung berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak. Penggerebekan dilakukan terhadap tiga lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan sekaligus pengolahan bahan bakar jenis solar ilegal.

Operasi penegakan hukum tersebut berfokus di wilayah Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Lokasi ini diketahui menjadi basis operasi jaringan ilegal yang berupaya meraup keuntungan pribadi dengan cara merugikan keuangan negara.

Operasi besar-besaran ini dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 08 April 2026. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan puluhan orang yang bekerja di lokasi tersebut serta menyita barang bukti berupa ratusan ribu liter bahan bakar minyak hasil praktik ilegal.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari upaya pengawasan yang dilakukan pihak kepolisian. Awal mula terkuaknya kasus ini berangkat dari kegiatan pengecekan secara intensif terhadap adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

Pada lokasi pertama atau yang disebut TKP 1, petugas menemukan sebuah gudang milik tersangka berinisial H. Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi tersebut, diketahui bahwa tempat ini telah dijadikan sarana produksi ilegal dan telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan.

Modus operandi yang diterapkan di tempat tersebut terbilang sistematis namun melanggar hukum. Para pelaku diketahui mengolah minyak mentah atau yang biasa disebut sebagai minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian dicampur dengan zat bleaching agar berubah warna dan menyerupai solar layak jual.

Sementara itu, kondisi berbeda ditemukan di lokasi kedua atau TKP 2 yang merupakan tempat milik tersangka berinisial Y. Gudang ini tidak digunakan untuk pengolahan, melainkan hanya sebagai tempat penampungan solar yang sudah dalam kondisi murni.

Bahan bakar di lokasi kedua tersebut diketahui merupakan hasil dari pengecoran atau pembelian yang tidak resmi. Bahan bakar tersebut diduga dibeli dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna kemudian diedarkan kembali melalui jalur gelap yang tidak dikenai pajak.

Adapun untuk lokasi ketiga atau TKP 3, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman penyelidikan. Hal ini terutama menyangkut siapa pemilik sah dari gudang yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak tersebut agar kasus ini terungkap sampai ke pihak dalang.

Dalam satu operasi serentak tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 32 orang. Mereka yang diamankan terdiri dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam operasional, mulai dari para pekerja harian di gudang, sopir pengangkut, hingga para kernet yang mengantar barang.

Dari ketiga lokasi tersebut, total barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis solar ilegal yang berhasil diamankan mencapai angka 203.000 liter. Selain bahan bakar itu sendiri, polisi juga menyita berbagai sarana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas kejahatan tersebut.

Barang bukti pendukung yang disita meliputi sembilan unit kendaraan niaga yang telah dimodifikasi menjadi tangki dan 237 unit tandon berkapasitas 1.000 liter. Selain itu, turut disita tiga unit kapal bernama KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut, serta puluhan mesin pompa, selang, dan zat kimia pemurni.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya pada Jum’at, 10 April 2026, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian. Langkah ini diambil demi melindungi sumber daya energi serta aset keuangan negara agar tidak terus dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, aktivitas ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp.160,7 Miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan melaporkan indikasi serupa melalui layanan Call Center 110. Saat ini, seluruh barang bukti dan saksi telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Naila Abraara 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!