29 April 2026

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Direktur AS Diperiksa Selama 7 Jam dan Langsung Ditahan

0
bareskrim_144661_547841

JAKARTA – Baraberita.com – Proses hukum yang menyangkut PT Dana Syariah Indonesia (DSI) masih berjalan hingga saat ini. Langkah terbaru dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang telah memanggil dan memeriksa tersangka berinisial AS. Diketahui, AS merupakan mantan direktur DSI yang menjabat pada periode 2018–2024 dan juga salah satu pendiri dari perusahaan tersebut. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan, pihak berwenang langsung memutuskan untuk menahan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan rincian waktu pelaksanaan pemeriksaan. Menurut penjelasannya, tersangka AS tiba di lokasi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 8 April 2026. Selanjutnya, proses pemeriksaan dilaksanakan di lantai 5 gedung tersebut yang dimulai tepat pada pukul 11.23 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada Jum’at, 10 April 2026, Ade Safri menjelaskan durasi dan isi dari pemeriksaan yang dilakukan. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung selama kurang lebih tujuh jam penuh. Selama proses tersebut, tim penyidik telah menyiapkan dan mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada AS untuk digali keterangan yang dibutuhkan dalam rangkaian penanganan perkara ini.

Segera setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, tim penyidik mengambil keputusan hukum berupa penahanan terhadap tersangka AS. Penahanan ini akan dilaksanakan selama kurun waktu 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ade Safri menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut sudah sesuai dengan rencana penanganan perkara DSI yang telah disusun sebelumnya, dan seluruh proses pemeriksaan pun berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Dalam upaya menangani perkara ini secara menyeluruh, tim penyidik tidak bekerja sendiri melainkan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga terkait. Salah satu koordinasi yang dilakukan adalah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kolaborasi ini difokuskan untuk mengoptimalkan penelusuran aset, mulai dari menemukan, mengidentifikasi, hingga melacak harta kekayaan yang diduga disembunyikan, dialihkan, atau merupakan hasil dari tindak pidana yang terjadi.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen kuat untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian yang telah dialami oleh para korban kasus ini. Oleh karena itu, selain berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan pengawas keuangan, tim penyidik juga menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini khususnya menyangkut proses pengajuan restitusi yang menjadi hak bagi para korban yang mengalami kerugian.

Berdasarkan hasil koordinasi yang telah terjalin tersebut, langkah konkret telah diambil dengan dibukanya akses pengaduan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan secara online yang dapat diakses oleh para korban. Melalui kanal ini, para korban dapat melakukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi, dan selanjutnya pihak LPSK akan menjalankan proses verifikasi terhadap data dan klaim yang diajukan.

Ade Safri juga memberikan informasi mengenai cara dan alur pengajuan restitusi yang dapat dilakukan oleh para korban. Pengajuan tersebut dapat diakses secara daring atau online melalui laman resmi milik LPSK. Untuk tahapan pendaftaran permohonan, korban dapat mengunjungi tautan https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/. Sementara itu, untuk proses klaim kerugian yang dialami, korban dapat mengakses melalui tautan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth. Perlu diketahui bahwa saat ini tautan pertama mengalami kendala teknis berupa pesan kesalahan yang menyatakan jenis halaman web tidak didukung.

Pihak kepolisian memberikan jaminan bahwa seluruh proses penyidikan dalam perkara ini akan dilaksanakan dengan standar yang tinggi. Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel. Makna profesional di sini menurutnya berarti seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan akan dikerjakan hingga tuntas, demi menjunjung tinggi keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Laporan : Agus Jumantono 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!