16 Juni 2026

Tabrak Lari Siswa SD di Batam Kota, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

0
WhatsApp-Image-2026-04-04-at-18.04.42-7-1-1536x1024

Barelang – KEPRI – Baraberita.com – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, serta didampingi oleh jajaran pejabat satuan lalu lintas dan humas, pada Sabtu (04/04/2026).

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 12.43 WIB. Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Laksamana Bintan, dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota. Konferensi pers ini bertujuan memberikan informasi transparan kepada publik terkait penanganan perkara dan langkah penegakan hukum yang dilakukan.

Kasat Lantas menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, datang dari arah sekolah dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas. Saat korban menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, ia ditabrak oleh satu unit mobil Daihatsu Rocky warna merah dengan plat nomor BP 1349 OH.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh tersangka berinisial WZ (29), yang saat itu melaju dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael. Setelah terjadi benturan, pengemudi tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Pelaku juga tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan memilih melarikan diri dari lokasi. Perbuatannya tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kejadian naas tersebut, korban DSA mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet pada kedua tangan dan kaki. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, pengemudi tidak mengalami luka, namun kendaraannya mengalami kerusakan materiil.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, dan satu lembar SIM A atas nama tersangka. Keterangan dari saksi mata juga turut memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,-.

Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000,- apabila terbukti melalaikan kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penutupnya, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang. Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan. Apabila membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang siap siaga 24 jam.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!