8 Juni 2026

Bongkar Jaringan Jual Beli Bayi di Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan Amankan 6 Tersangka

0
WhatsApp-Image-2026-04-01-at-14.35.08

Belawan – SUMUT – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik pidana penjualan bayi. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam alur transaksi ilegal tersebut. Para pelaku yang diamankan adalah ET (44) selaku agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, serta JG (39) dan suaminya SEP selaku pihak pembeli.

Selain itu, petugas juga mengamankan M (42) yang merupakan ibu kandung bayi, serta SD (41) yang bertindak sebagai perantara penghubung antara ibu kandung dengan agen penjual. Seluruh tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan atau informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut masuk ke tim Unit IV PPA pada awal Maret 2026 lalu.

“Awalnya pada tanggal 03 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.

Menindaklanjuti informasi sensitif tersebut, tim penyidik segera melakukan langkah penyelidikan secara intensif dan rahasia. Petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku yang dicurigai hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi adanya rencana transaksi yang akan segera terjadi.

“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi akurat bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan,” jelasnya.

Diketahui bayi tersebut berasal dari ibu kandung berinisial M yang akan diserahkan kepada pasangan suami istri JG dan SEP sebagai calon pembeli. Berbekal data waktu dan lokasi yang pasti, tim segera menyusun strategi penangkapan.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas secara terkoordinasi untuk mengamankan para pelaku di beberapa titik lokasi berbeda. Pengawalan dilakukan sejak bayi diambil dari rumah sakit hingga dibawa menuju lokasi transaksi di area pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan, diketahui bahwa praktik kejahatan ini bukanlah dilakukan untuk pertama kalinya oleh tersangka ET. Selain itu, terungkap pula bahwa motif utama dari ibu kandung menjual bayinya adalah karena faktor keterbatasan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp.12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp.25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan mendalam guna pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap. Sementara itu, bayi yang menjadi korban saat ini sudah dititipkan dengan aman di RS Pirngadi Medan demi menjaga kesehatan dan keselamatannya.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.

Di akhir keterangannya, Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!