Program MBG Beroperasi Kembali Esok Hari, BGN Larang Mark Up Harga Bahan Baku
JAKARTA – Baraberita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional. Program peningkatan gizi tersebut akan kembali beroperasi pada Selasa besok (31/03/2026).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku. Apalagi jika tindakan tersebut sampai menekan kepala SPPG, yang termasuk kategori pelanggaran berat dengan sanksi penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pemantauan dan pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” tegasnya pada Senin (30/03/2026).
BGN juga mengingatkan kembali mengenai anggaran per porsi MBG yang berkisar antara Rp.8.000 hingga Rp.10.000. Tindakan mark up bahan baku tidak hanya merugikan program secara finansial, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat.
Menurut Wakil Kepala BGN, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bukan justru mencari keuntungan berlebih melalui praktik yang tidak diperbolehkan.
“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” ujarnya.
Sebagai langkah penindakan yang akan diambil, BGN menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar peraturan.
Masa suspend tersebut ditempuh untuk memberikan kesempatan bagi mitra yang melanggar untuk melakukan perbaikan. Selain itu, mereka juga diharapkan dapat memberikan komitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan MBG ke depannya.
“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi pemasok sendiri. Itu pelanggaran berat,” tutur Wakil Kepala BGN.
BGN berharap peringatan yang diberikan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra yang terlibat dalam pelaksanaan program. Sehingga pelaksanaan MBG dapat berjalan dengan transparan, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Laporan : Arimin Imin
