25 Juni 2026

Berkas Perkara Perjudian Daring Besar Dinyatakan Lengkap, Akan Diserahkan ke JPU

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang dibagi ke dalam tiga berkas perkara berbeda, yaitu tersangka berinisial M.N.F. dalam Berkas I, Q.F. beserta beberapa orang dalam Berkas II, serta W.K. dalam Berkas III.

Kepastian mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut tercatat dalam tiga surat resmi dari Kejaksaan Agung RI yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2026. Surat-surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Komisioner Besar Polisi (KBP) Rizki Prakoso, menyampaikan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara sebagai lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp.55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Kombes Pol Rizki.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi yang intensif dengan JPU untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara ini.

Rencananya, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Kombes Rizki menegaskan bahwa pengungkapan serta penyelesaian kasus ini merupakan bagian dari komitmen yang terus ditegakkan oleh Polri dalam memberantas praktik perjudian online. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat serta memiliki potensi untuk merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dengan lancar. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus mewujudkan keadilan bagi masyarakat luas.

Laporan : Agus Jumantono 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!