8 Juni 2026

Polda NTT Proses Tegas Anggota Diduga Terlibat Pemerasan dalam Kasus Obat Terlarang, Satu Perwira Menengah Dinonaktifkan

0
image_750x_69b55caede072

Kupang – NTT – Baraberita.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius. Langkah ini menjadi bukti nyata upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai standar profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.

Kasus yang menjadi sorotan ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Proses penyidikan yang berjalan kemudian memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya. Keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan Polda NTT, mengingat hal ini bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di institusi kepolisian.

Diduga, perwira menengah tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi yang diduga menjadi hasil pemerasan tersebut mencapai Rp375.000.000. Angka yang cukup besar ini menunjukkan skala pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum anggota.

Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka. Lokasi terjadinya dugaan pemerasan ini pun mencakup dua wilayah, yakni di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT sendiri, yang menunjukkan jangkauan aksi yang cukup luas.

Dampak dari peristiwa tersebut juga memberikan pengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu dampak yang tercatat adalah terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan. Hal ini terjadi karena salah satu tersangka dalam kasus ini kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Merespons hal tersebut, Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat. Langkah yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran ini.

“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., SIK., M.Tr.Opsla.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel. Personel yang telah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang akurat.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap personel, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan. Barang bukti ini menjadi bagian penting dari proses penyelidikan internal yang sedang berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Sebagai bentuk komitmen transparansi dan objektivitas, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Koordinasi ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya, Sabtu, 14/03/2026.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang mungkin diberikan termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang merupakan sanksi berat dalam institusi Polri.

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal. Pembenahan ini dianggap penting untuk menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, SIK., M.H, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Toleransi nol terhadap pelanggaran menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh pimpinan daerah dalam menjaga disiplin institusi.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ke depan, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri. Gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut secara jelas dan pasti.

Polda NTT pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Laporan : Melkyanus Rearaja

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!