8 Juni 2026

Tim Resmob Polresta Mamuju Amankan Pelaku Jambret dan Curanmor di Tommo

0
WhatsAppImage2026-03-14at09.54.23_572567

Mamuju – SULBAR  – Baraberita.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 36 / I / 2026 / SPKT / Polresta Mamuju, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan terduga pelaku jambret dan curanmor di Tommo Mamuju. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah tersebut.

Dikonfirmasi hari ini Sabtu (14/03/2026), Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa operasi pengamanan dilakukan setelah tim menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait serangkaian aksi kriminal yang terjadi di wilayah Tommo.

Benar, telah diamankan pelaku curanmor seorang pria bernama Alfin alias Apping (20) di tempat persembunyiannya. Penangkapan dilakukan secara taktis oleh tim Resmob setelah mendapatkan petunjuk akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang selama ini menghindari pantauan pihak kepolisian.

Pelaku diketahui sebelumnya juga pernah melakukan aksi jambret di jalan dengan mengambil paksa sebuah handphone, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi ini menambah daftar tindak pidana yang dilakukan oleh Alfin alias Apping, yang menunjukkan pola perilaku kriminal yang konsisten dari pelaku.

Dari hasil interogasi awal, Alfin alias Apping mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX King di wilayah Tommo. Pengakuan ini menjadi bukti kuat yang dimiliki oleh pihak kepolisian untuk memproses hukum terduga pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay, yang juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengusutan untuk mengamankan penadah tersebut.

Saat ini, terduga pelaku Alfin alias Apping beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut. Jelas AKP Agustinus Pigay, yang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Ka Tim Resmob Polresta Mamuju Aiptu Samsul Alam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Mamuju. Pihak kepolisian akan terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi.

Sebelumnya, kami Tim Resmob juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat orang pelaku dan 27 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Ungkapnya, yang menunjukkan bahwa tim Resmob memiliki catatan prestasi yang baik dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Mamuju.

Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menjadi kunci untuk mencegah dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Laporan : Nunung Cahyani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!