Satgas Damai Cartenz 2026 Ungkap Jaringan Suplai Senjata ke KKB di Papua, 5 Orang Jadi Tersangka
Jayapura – PAPUA – Baraberita.com – Satgas Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polda Papua berhasil mengungkap jaringan transaksi senjata api dan amunisi yang diduga akan dipasok kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemutusan rantai suplai persenjataan ilegal kepada kelompok yang mengganggu keamanan di wilayah tersebut.
Operasi penegakan hukum dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026, mencakup area Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Dalam operasi tersebut, aparat keamanan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan transaksi senjata ilegal tersebut, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Barang bukti yang diamankan aparat tidak hanya berupa senjata api rakitan dan ratusan amunisi, tetapi juga termasuk magazen serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi para pelaku. Pengumpulan barang bukti ini menjadi dasar penting bagi penyidik dalam melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap peredaran senjata api ilegal yang diduga akan disalurkan kepada kelompok bersenjata di wilayah pegunungan Papua. Penyelidikan ini telah berjalan selama beberapa waktu dengan memantau pergerakan dan aktivitas yang mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 13 Maret 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan yang mengaitkan mereka dengan transaksi senjata ilegal tersebut.
Salah satu tersangka, SP (38), diketahui berperan sebagai pencari sekaligus pembeli senjata api rakitan dan amunisi untuk jaringan tersebut. Perannya sangat krusial dalam menghubungkan pihak penjual dengan pihak yang membutuhkan persenjataan ilegal tersebut.
OB (22) alias Bakuru juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyumbang dana untuk pembelian senjata rakitan dan amunisi dengan nilai sekitar Rp.122.000.000. Dana yang disumbangkannya menjadi salah satu sumber modal utama dalam transaksi persenjataan ilegal tersebut.
Selain itu, YP (35) juga menjadi tersangka dengan peran sebagai penyumbang dana pembelian amunisi sekitar Rp13.000.000. Kontribusi dananya turut mendukung kelancaran transaksi amunisi yang akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata.
M-K-M (39) ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta membantu mengantarkan dan mempertemukan pihak pembeli dengan penjual senjata api rakitan. Perannya sebagai perantara logistik dan pertemuan menjadi penghubung penting dalam jalur transaksi tersebut.
DK (35) juga masuk dalam daftar tersangka karena bertindak sebagai perantara dalam transaksi senjata api dan amunisi. Ia berperan dalam memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Adapun tiga orang lainnya yang sebelumnya diamankan dalam operasi ini saat ini masih berstatus sebagai saksi. Status mereka sebagai saksi dikarenakan perannya dalam jaringan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan aparat meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, lima buah magazen senjata, beberapa unit telepon genggam, serta tas dan dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh aparat keamanan, senjata api dan amunisi yang diamankan tersebut diduga akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di wilayah Yalimo dan Yahukimo. Tujuannya adalah untuk memperkuat persenjataan kelompok tersebut dalam melakukan aktivitas kriminal mereka.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam jaringan ini adalah dengan mengutus beberapa orang dari wilayah pegunungan menuju Jayapura untuk mencari jaringan atau pihak yang dapat menyediakan senjata api dan amunisi. Setelah menemukan pihak yang dapat menyediakan, dana kemudian dikumpulkan secara bersama-sama untuk membeli persenjataan yang nantinya akan dibawa kembali ke wilayah operasi kelompok tersebut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, SIK., M.T., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk menelusuri sumber senjata dan amunisi ilegal yang masuk ke wilayah Papua untuk memutus rantai suplai sepenuhnya, ujarnya Sabtu, 14/03/2026.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., SIK., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan senjata api dan amunisi karena hal tersebut dapat berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, SIK., M.Hum., juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat keamanan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal. Saat ini, tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan memburu pihak lain yang diduga sebagai penyedia atau pemasok senjata, termasuk satu orang yang sudah diketahui identitasnya dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Laporan : Melkyanus R.
