14 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Dua Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Omzet Pelaku Capai Rp.12 Juta Per Hari

0
direskrimus-polda-2261343956

Semarang – JATENG – Baraberita.com -Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus produksi mie yang dicampur dengan formalin di Kabupaten Boyolali. Dua pabrik mie ilegal tersebut berhasil ditindak oleh aparat, dengan kapasitas produksi yang mencapai angka cukup besar setiap harinya. Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WH, yang berusia 38 tahun.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa kedua pabrik mie berformalin tersebut berlokasi di Kecamatan Cepogo dan Mojosongo. Penindakan terhadap kedua lokasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima dari masyarakat, jelas Kombes Pol Julianto pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kombes Pol. Djoko Julianto menyebutkan bahwa penggerebekan terhadap dua pabrik mie milik tersangka WH di Cepogo dan Mojosongo dilakukan pada tanggal 10 Maret 2026. Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup terhadap aktivitas produksi yang diduga ilegal tersebut.

“Jadi untuk yang bersangkutan sudah melakukan produksi sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang. Untuk kapasitas produksi, 1 ton sampai dengan 1,5 ton per hari,” ujar Kapolda Jawa Tengah saat memberikan keterangan resmi terkait durasi dan skala produksi yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam praktik ilegalnya, tersangka diketahui mencampur bahan baku mie dengan formalin. Tindakan ini dilakukan untuk tujuan tertentu dalam proses produksi, dan dari aktivitas tersebut tersangka diketahui mendapatkan omzet yang cukup besar, yaitu sekitar Rp12.000.000 per hari dari hasil penjualan mie yang diproduksinya.

Selain menangkap tersangka, pihak Polda Jawa Tengah juga menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi penggerebekan. Barang bukti ini menjadi bukti nyata dari aktivitas produksi mie berformalin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kedua lokasi tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan dari lokasi gudang tempat produksi mi, pertama adalah 12 jeriken formalin yang masing-masing seberat 20 liter. Kemudian tiga drum warna biru bekas tempat pengolahan bahan pencampuran formalin dengan mi. Lalu 25 karung mi yang sudah jadi, masing-masing karung sebesar 40 kilogram,” tutupnya.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jawa Tengah akan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari produk makanan yang tidak layak konsumsi.

Laporan : Agus Nugroho 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!