Sita Emas dan Uang Tunai Rp.40 Juta, Polres Sanggau Tangkap Penampung Hasil Tambang Ilegal
Sanggau – KALBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengungkap jaringan penampungan dan perdagangan emas yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Kabupaten Sanggau. Operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, berujung pada pengamanan seorang pria berinisial JC berusia 63 tahun beserta barang bukti yang cukup banyak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya informasi dari warga serta pemberitaan di media daring. Keduanya sama-sama menyebutkan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berlangsung di kawasan tersebut.
Menyikapi hal itu, Tim Operasional Satreskrim segera melakukan verifikasi dan penyelidikan. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut di lapangan.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Anuar Syarifudin bergerak menuju lokasi. Mereka mulai melakukan pengamatan dan pengecekan di kawasan yang diduga menjadi pusat kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pendalaman data terus dilakukan hingga dini hari. Petugas kemudian menyasar sejumlah bangunan sementara berupa tenda dan gubuk yang tersebar di sekitar lokasi kegiatan pertambangan.
Proses pemeriksaan ini mendapat dukungan penuh dari personel Polsek Tayan Hilir. Kehadiran mereka bertujuan menjaga keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prosedur.
Di salah satu gubuk, petugas menemukan seorang pria berinisial DD. Dari keterangan awalnya, diketahui bahwa ia adalah pemilik peralatan yang digunakan untuk menambang emas di wilayah tersebut.
Keterangan yang diberikan DD memberikan arah baru bagi penyidik. Informasi itu mengarah pada sosok yang diduga menjadi tempat penampungan emas hasil kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melacak dan mengidentifikasi JC sebagai pihak yang diduga menerima dan menyimpan emas hasil pertambangan ilegal. Ia diduga tidak memiliki dokumen usaha maupun izin perdagangan mineral sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah tenda yang dihuni JC dan istrinya. Setelah memastikan identitas, tim segera melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh bagian bangunan.
Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan emas. Barang yang disita meliputi 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan, satu botol air raksa, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp.40 juta yang diduga hasil transaksi emas ilegal.
Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian melindungi aset negara dan lingkungan. Ia mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
JC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar ketentuan di bidang pertambangan dan perdagangan. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran hasil tambang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Laporan : Hartono KS.
