Bareskrim Polri Periksa Kayu di Aceh Tamiang, Diduga Hasil Illegal Logging dari Hutan Lindung
Aceh Tamiang – NAD – Baraberita.com – Penyelidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan kegiatan pencocokan kayu yang berada di lokasi Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa aliran air akibat kejadian banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan penelusuran terhadap jalur aliran air yang menjadi sarana kayu gelondongan tersebut terdampar di lokasi Darul Mukhlisin. Penyelidikan ini dilakukan guna mengungkap asal-usul kayu yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Brigjen Pol. Moh. Irhamni, kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan illegal logging. Dugaan ini muncul setelah tim penyelidik melakukan analisis awal terhadap kondisi kayu dan lintasan aliran air yang membawanya.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, tepatnya Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ujarnya kepada wartawan dalam keterangan yang dikutip pada hari Selasa (06/01/2025).
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyatakan bahwa pembukaan lahan di kawasan hutan lindung merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah bencana alam.
Pihaknya memastikan bahwa tim penyelidik sedang berusaha keras untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang akurat. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk meningkatkan status hukum proses penyidikan terhadap kasus yang sedang ditangani.
Selain melakukan penyelidikan di lokasi terdamparnya kayu, tim juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini dilakukan guna memperoleh data tambahan yang dapat memperkuat dugaan illegal logging yang sedang diteliti.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni juga menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat. Kontribusi informasi yang diberikan oleh mereka menjadi bagian penting dalam kelancaran proses penyelidikan ini.
“Tentunya tidak menutup kemungkinan adanya kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut, apalagi kalau terbukti memang merupakan tindakan ilegal,” jelasnya. Kerusakan lingkungan akibat illegal logging dapat berdampak panjang terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan ekosistem lokal.
Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung secara intensif. Bareskrim Polri akan terus mengikuti alur hukum yang berlaku untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang sesuai jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Laporan : Arimin Imin
