10 Juni 2026

Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap

0
IMG-20251115-WA0004

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Satreskoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan aduan warga masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/okt/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 14 November 2025, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.

Wakasat Narkoba AKP Safarudin, S.H, menyatakan bahwa terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam kurungan penjara.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.25 WITA di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, RT. 11, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Terduga pelaku adalah B NU alias B bin Almarhum S, warga Jalan Markoni Atas, RT. 035, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

B NU alias B bin Almarhum S, 39 tahun, merupakan karyawan swasta dan residivis kasus narkotika. Ia pernah dihukum pada tahun 2006 dan bebas pada tahun 2011.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi 2 paket sabu seberat brutto 3,37 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip bening kosong, 1 buah sendokan plastik sedotan warna hitam, 1 buah sendokan plastik sedotan warna hijau, 1 buah kotak bekas kacamata warna hitam, dan 1 unit HP merk Vivo 1935 warna iris blue.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga masyarakat. “Berdasarkan keterangan terduga, sabu tersebut dibeli dari seseorang dengan kode nama ‘Ju’ seharga Rp. 8.300.000. Penyerahan dilakukan dengan cara dijejaki atau tidak bertemu langsung,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu tersebut. “Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan,” tambah Ipda Sangidun.

Kasi Humas Polresta Balikpapan menghimbau masyarakat untuk lebih berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di sekitar mereka. “Kami akan melindungi kerahasiaan pelapor. Silahkan laporkan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta Balikpapan,” katanya.

B NU alias B bin Almarhum S saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

Polresta Balikpapan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di Balikpapan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!