1 Oktober 2026

Mengurus Blokir Kendaraan Akibat ETLE Kini Bisa Langsung ke Samsat

0
image (1)

JAKARTA — Baraberita.com — Pemilik kendaraan yang diblokir karena pelanggaran ETLE tidak perlu lagi bingung mencari tempat mengurusnya. Korlantas Polri menjamin semua urusan administrasi dapat dilakukan di kantor Samsat.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Polisi I Made Agus Prasatya menjelaskan, kemudahan ini atas perintah Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Wibowo. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih gampang, cepat, terbuka, dan menyatu dalam satu tempat.

“Masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana. Kami ingin pelayanan ini mudah, cepat, terbuka, dan terpadu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Di kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa langsung mengetahui status kendaraannya yang diblokir. Juga diberitahu langkah apa saja yang harus diambil untuk menyelesaikan urusannya.

Petugas Samsat akan menjelaskan secara lengkap proses yang harus dijalani. Mulai dari alasannya hingga cara menyelesaikannya.

“Kalau kendaraan diblokir ETLE, masyarakat mendapat penjelasan yang jelas dan bisa menyelesaikannya di Samsat sesuai aturan,” tegasnya.

Layanan ini nanti akan diberlakukan di seluruh Indonesia secara bertahap. Semua kantor Samsat akan ikut menyediakan pelayanan ini.

Pihaknya meminta jajaran kepolisian dan Samsat di daerah untuk bersiap sebaik mungkin. Agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian saat mengurus kendaraannya.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data kendaraan dan data pemilik selalu benar. Segera perbaiki jika ada kesalahan.

Setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE yang diterima sebaiknya segera ditindaklanjuti. Lakukan melalui saluran resmi agar aman dan sah.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!