Ketua Kelompok Tani Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan
LAMPUNG SELATAN – Baraberita.com – Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak sapi di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Kasus ini menyeret Ketua Kelompok Tani Rukun Sentosa, P (50), yang terbukti menjual bantuan 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka P telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua kelompok tani untuk menguasai seluruh bantuan sapi.
Tersangka mengajukan proposal bantuan ternak sapi pada Januari 2021 ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan disetujui. Pada November 2021 hingga Januari 2022, kelompoknya menerima 20 ekor sapi betina indukan.
Namun, bukannya diserahkan kepada anggota kelompok, sapi-sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka P di kandang pribadinya. Pada Maret 2022, satu ekor sapi dipotong paksa dan dijual. Sejak Maret hingga Juni 2023, tersangka menjual 19 ekor sapi lainnya dengan total nilai Rp.191 juta.
Modus yang dilakukan tersangka mengajukan proposal fiktif tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya sehari-hari, merawat istrinya yang sakit, dan membeli pakan ternak.
Hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp.277,7 juta. Penyimpangan yang dilakukan tersangka tidak sesuai dan melanggar ketentuan teknis dari Kementerian Pertanian serta mengakibatkan kerugian negara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 68 dokumen terkait pengajuan proposal, penetapan penerima, verifikasi calon penerima, lelang elektronik, pendistribusian sapi, hingga berita acara hibah.
Penyidik juga memeriksa 57 saksi dan 3 ahli, mulai dari pejabat Kementerian Pertanian, Dinas Peternakan, hingga pembeli sapi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa Polres Lampung Selatan serius dalam menangani kasus korupsi. Dengan kesigapan dan kerja keras, diharapkan dapat mengurangi kasus serupa di masa depan.
Kasus korupsi bantuan sapi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana bantuan untuk mencegah penyimpangan.
Dengan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kalianda, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan.
Pengungkapan kasus korupsi ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Laporan : Arina Aliyu
