Polda Jabar Ungkap Kasus Penyebaran Rasa Permusuhan Melalui Medsos, Tahan 11 Tersangka
Bandung – JABAR – Baraberita.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial pasca aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025. Sebanyak sebelas orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran yang berbeda, mulai dari meracik bom molotov, merekam aksi, hingga menyebarkan konten provokatif dan ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 2 hingga 3 September 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polda Jabar bekerja keras untuk mengidentifikasi para tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka secara aktif menyebarkan konten provokasi melalui berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten yang mereka unggah berisi ajakan permusuhan, penghinaan, penyebaran kabar bohong, hingga melakukan live streaming seruan provokatif yang dapat memicu terjadinya kerusuhan.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebelas unit ponsel, empat bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Polda Jabar berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya penyebaran konten provokatif melalui media sosial.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu terjadinya kerusuhan. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polda Jabar serius dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penyebaran konten provokatif melalui media sosial. Polda Jabar akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam waktu dekat, Polda Jabar akan terus melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.
Polda Jabar juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jabar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Jabar akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman yang dapat memicu terjadinya kerusuhan.
Laporan : Hartono KS.
