11 Februari 2026

9 Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Ini Syarat dan Prosedurnya Menurut Permendikbudristek

0
Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Baraberita.com – Calon mahasiswa baru dapat mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) dengan bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, ada 9 kondisi yang dapat menyebabkan KIP Kuliah dicabut yang perlu diwaspadai dan dihindari oleh penerima, seperti diinformasikan pada hari Sabtu (13/12/2035) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Program KIP Kuliah merupakan skema bantuan pemerintah yang ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, bantuan ini mencakup pembiayaan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Semua ketentuan pencabutan telah tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 13 Tahun 2023.

(1) Penyebab pertama KIP Kuliah dicabut adalah ketika penerima meninggal dunia. Kondisi ini menjadi alasan otomatis karena penerima tidak lagi dapat memanfaatkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

(2) Pencabutan juga dapat terjadi jika penerima putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan. Sedangkan (3) pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain juga menjadi alasan, kecuali jika disebabkan oleh penutupan prodi/PT atau alasan lain yang disetujui oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

(4) Cuti akademik yang tidak disetujui oleh Puslapdik juga dapat menyebabkan KIP dicabut. Hanya cuti karena alasan sakit atau yang telah disetujui yang diizinkan. Selain itu, (5) penolakan terhadap Penerima Bantuan Pendidikan Tinggi (PIP PT) juga menjadi alasan pencabutan.

(6) Penerima KIP Kuliah yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan bantuan. Demikian juga (7) jika terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(8) Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum juga menjadi penyebab pencabutan. Prestasi ini diukur berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan standar yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Usul pencabutan hanya disampaikan setelah kampus memberikan pembinaan maksimal selama 2 semester namun penerima tetap tidak memenuhi standar.

(9) Penyebab terakhir adalah ketika penerima tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP PT. Evaluasi kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi, sedangkan evaluasi kondisi penerima didasarkan pada kesesuaian dengan faktor-faktor penyebab pencabutan.

Untuk memastikan pencabutan berjalan sesuai aturan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) wajib melakukan evaluasi kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi penerima PIP PT setiap semester. Tujuannya adalah memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan memahami 9 penyebab pencabutan ini, diharapkan penerima KIP Kuliah dapat lebih berhati-hati dalam memenuhi syarat dan ketentuan. Sehingga bantuan pendidikan ini dapat terus dimanfaatkan sampai lulus dan mencapai tujuan akademik.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *