Sering Transaksi Pengedar Ini, Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat Sumsel
Lahat – Sumsel, Baraberita.com – Selasa, 09/11/2021 Humas Polres Lahat – Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Pelaku Randy Syalendra (34 Thn) pekerjaan Buruh beralamat di Gg. Bakti Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan M Aji Aprizal ( 23 Thn ) pekerjaan Buruh beralamat di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diamankan polisi pada hari Pada hari Sabtu tanggal 06 Nopember 2021 sekira Jam 21.30 Wib, Tempat kejadian perkara di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat hal ini sesuai laporan polisi nomor : – LP / A-176 / XI / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 06 Nopember 2021.
Pasal Yang disangkakan :
– Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009
– Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, S.H yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H mengatakan
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 November 2021 sekira jam 21.30 Wib, dilakukan tangkap tangan terhadap 2 orang TSK atas nama Randi Syalendra dan M Aji Aprizal, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih merk Indomaret yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja yg ditemukan petugas tidak jauh dari tempat TSK atas nama Randi dan M. Aji duduk,
Dengan Berat Bruto: Ganja 500 ( lima ratus ) gram, dan statusnya penjual perantara ” katanya. Senin (08/11/2021)
Diakui oleh ke 2 TSK bahwa BB yang ditemukan adalah milik sdr.M Teguh (38 Thn) Buruh, yang beralamat di Kp Talang Kabuh Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang akan dijual. Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Rajasani