1 Agustus 2026

Polres Way Kanan Amankan Pemilik Senjata Rakitan dan Narkotika, Seorang Anak Turut Diamankan

0
IMG_20260731_232936

Way Kanan – LAMPUNG – Baraberita.com – Polres Way Kanan melalui gabungan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim dan Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dua dugaan tindak pidana sekaligus, yakni kepemilikan senjata api ilegal rakitan dan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dan diumumkan kepada publik pada Jum’at (31/07/2026).

Kegiatan penindakan berlangsung pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang. Yang pertama berinisial IH (30), warga setempat yang diduga terkait kepemilikan senjata api ilegal rakitan. Yang kedua adalah anak yang berhadapan dengan hukum berinisial T (16), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Way Kanan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan seseorang yang tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, membawa, dan menggunakan senjata api di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Petugas bergerak menuju Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, dan melaksanakan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pelanggaran hukum.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan IH tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersebut, ditemukan dua pucuk senjata api ilegal jenis rakitan. Selain itu, turut ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata api tersebut.

Tidak hanya senjata api, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika di dalam kamar gudang rumah milik IH. Temuan ini semakin memperluas dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.

Hasil penggeledahan lebih lanjut menunjukkan adanya dua paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat bruto masing-masing 2,53 gram dan 1,81 gram. Selain itu, turut diamankan 19 butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 6,50 gram.

Apabila dijumlahkan, total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 10,84 gram. Jumlah tersebut menjadi bukti nyata adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas juga menyita berbagai benda yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang itu meliputi ratusan plastik klip kosong berbagai ukuran, puluhan plastik klip bekas pakai, dan dua unit timbangan digital.

Masih terdapat sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan, yaitu tujuh sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat hisap, dua korek api gas tanpa kepala, serta dua alat hisap atau bong. Selain itu, satu unit telepon genggam Android, tas selempang, dan tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang bukti juga ikut disita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa seluruh barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang ditemukan di kediamannya adalah miliknya. Pengakuan ini memperkuat dugaan keterlibatan IH dalam perkara tersebut.

Sementara itu, anak berinisial T yang turut diamankan diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan di rumah IH. Hal ini menjadi dasar penyidik memproses T melalui jalur hukum yang berlaku bagi anak.

Kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Way Kanan guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam dan memasuki tahap penyidikan yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal, IH akan dijerat berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana narkotika, IH akan dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan itu diperkuat dengan aturan tambahan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Berbeda dengan IH, anak berinisial T dikenai ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap T juga diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua pucuk senjata api ilegal rakitan, sejumlah peralatan pembuat senjata, serta barang bukti narkotika dengan berat bruto total 10,84 gram. Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul senjata api dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!