Tuntutan Keluarga Kudu – Usman Atas Pembebasan Tanah Mereka Tidak Sesuai UU No. 2 Pasal 35 Thn 2012 – Diperkuat Kepres No. 71 Thn 2012 Belum Berakhir
KAB. GORONTALO – Baraberita.com – Perjuangan keadilan Keluarga Kudu–Usman terkait pembebasan lahan persawahan yang dilintasi proyek Jalan Lingkar Luar Kota Gorontalo belum juga usai. Upaya mereka mencari penyelesaian ke Pemerintah Provinsi Gorontalo dilakukan melalui surat yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi pada tanggal 26 Maret 2018 sekaligus pertemuan langsung pada hari yang sama. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima keluarga atas surat tersebut.
Inti tuntutan keluarga adalah nilai ganti rugi yang diterima ternyata belum memadai. Uang yang diberikan sama sekali belum cukup untuk membeli lahan persawahan dengan luas yang setara dengan tanah yang dilewati proyek. Lebih memberatkan hati keluarga, proses pembebasan itu dinilai tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Bahkan sisa lahan selebar 3 kali 259 meter sama sekali tidak diberi ganti rugi sedikit pun.
Keluarga menegaskan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2012 Pasal 35. Aturan itu menyatakan apabila sisa tanah setelah dilintasi proyek sudah tidak dapat digunakan lagi sesuai peruntukannya, pemilik berhak meminta ganti rugi menyeluruh atas seluruh bidang tanah tersebut.
Ketentuan serupa juga tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 67 Ayat 1. Di sana ditegaskan kembali bahwa sisa lahan yang sudah kehilangan fungsi semestinya berhak diganti utuh oleh pemiliknya. Kedua aturan ini menjadi landasan kuat yang dipegang teguh keluarga dalam memperjuangkan haknya.
Ada lima bukti kepemilikan sah yang menjadi dasar tuntutan penggantian kerugian mereka. Sertifikat Hak Milik Nomor 0094 atas nama Saharina Usman mencakup luas 6.206 meter persegi. Kemudian Sertifikat Hak Milik Nomor 0019 atas nama Tahirun Kudu seluas 1.295 meter persegi.
Selanjutnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00099 atas nama Tahirun Kudu dengan luas 734 meter persegi. Masih ada pula Sertifikat Hak Milik Nomor 211 atas nama Tu’u Kudu seluas 4.590 meter persegi. Yang kelima adalah Sertifikat Hak Milik Nomor 00018 atas nama Tu’u Kudu seluas 472 meter persegi.
Perjuangan ini ternyata sudah berjalan sekitar sembilan bulan lamanya. Selama waktu itu keluarga kehilangan pendapatan yang seharusnya diperoleh dari lahan sawah tersebut. Mereka melewatkan waktu panen sebanyak tiga kali berturut-turut.
Biasanya setiap satu kali masa panen menghasilkan sekitar lima hingga enam ton gabah. Jika dihitung gabungan tiga kali panen, kerugian hasil panen berkisar antara 15 hingga 18 ton gabah. Sementara di bagian sisa tanah yang tidak diambil proyek, keluarga mencoba menanam kacang tanah namun gagal total.
Tanah itu kini terus tergenang air sehingga tanaman yang ditanam mati semuanya bahkan belum sempat dipanen. Harapan keluarga sederhana saja: agar pemerintah menerapkan ketentuan peraturan dengan benar dalam menetapkan besarnya ganti rugi lahan mereka.
Mereka menginginkan nilai ganti rugi yang layak sehingga nantinya cukup untuk memperoleh lahan pertanian yang setara luas dan kondisinya. Karena belum ada kepastian yang jelas, keluarga terpaksa memasang spanduk sekaligus menutup sementara akses jalan tersebut sebagai langkah pertahanan terakhir. Sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2018, keluarga juga sudah melaporkan persoalan ini ke Polda Gorontalo demi mencari kepastian hukum yang adil.
Laporan : Femmy ES. Gubali
