Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui 110, Polsek Kota Barat Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Selasa, 26/04/2022 – Tindak lanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Polsek Kota Barat Amankan Pelaku Pencabulan terhadap anak kandungnya, Senin (25/04/2022) pukul 23.00 wita
Sejatinya ayah kandung menjadi pelindung bagi anak anaknya, tapi tidak dengan IA (33) warga Kelurahan Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Hal tersebut terungkap dengan adanya laporan masyarakat melalui call center 110 Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno, STK., SIK mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah ada laporan masyarakat melalui Call center.
“Jadi setelah menerima laporan masyarakat,operator call center menghubungi Polsek terdekat yakni Polsek Kota Barat untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.Kemudian pelaku di amankan ke Mako Polsek,ujar Iptu Nauval
Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul saat anaknya sedang tidur dengan cara meraba hingga melakukan aksi tidak senonoh kepada anak kandungnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan oleh polsek kota barat ke Polres Gorontalo Kota khususnya UPPA untuk penyidikan lebih lanjut,Tutul Iptu Nauval.
Laporan : Nenang Mustapa