13 Desember 2024

Tim Satnarkoba Polres Bontang Ringkus 2 Orang Dalam Kamar Hotel, Sita Sabu 18,23 Gram

0
TSK

Bontang – Kaltim, Baraberita.com – Sabtu, 21/08/2021 –  Satresnarkoba Polres Bontang meringkus 2 (dua) yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah kamar hotel di Jalan Imam Bonjol Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (18/08/2021) pukul 11.30 Wita siang.

Mereka adalah sorang laki-laki yang mengaku bernama KA Als KAMA (34), sesuai KTP merupakan warga Jl. Mawar 1 RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang.  Darinya Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 4,99 gram dan uang hasil penjualan RP 450.00.

Kepada Polisi KA menyatakan bahwa barang tersebut didapat dari seorang wanita bernama TES Als INDAH (33) sesuai KTP warga Jalan Manunggal II RT 014 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan.

Dari rumah tinggalnya di Jl. Basuki Rahmat RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Polisi berhasil mengamankan 19 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat Kotor 13,24 gram, 1 buah timbangan digital dan uang hasil penjualan Shabu sebesar Rp 2.750.000.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, S.H., SIK., M.H, melalui Kasi Humas AKP Suyono menjelaskan, awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, setelah anggota melakukan penggerebegan sebuah kamar hotel mendapati kedua pengedar barang haram itu.

Setelah dilakukan penggeledahan kita dapati sembilan bungkus sabu-sabu seberat 4,99 gram. Selain itu anggota juga mendapati barang bukti lain berupa satu topi hijau, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 450 ribu, satu HP, satu korek gas, satu bungkus plastik klip, dan satu sedotan runcing yang diakui milik KA yang diperoleh dari TES,” kata Suyono.

Saat itu anggota langsung membawa tersangka TES ke rumahnya di Jl. Basuki Rahmat, RT 11, Kelurahan Loktuan. Di rumah TES anggota mendapati 4 plastik sabu-sabu yang disimpan di lemari pakaian, serta 15 plastik sabu-sabu di dalam dompet kecil dengan berat total 13,24 gram.

Dari rumah TES anggota juga mendapati barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.750.000, 1 lembar baju batik, satu unit HP, satu alat isap, satu dompet kecil, dan satu kotak plastik, kata Suyono

Kini keduanya tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Terhadapnya kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.” jelas AKP Suyono. (Humas Polres)

Laporan : Rajasani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *