21 September 2026

Dua Bidan Ditangkap, Praktik Suntik Pemutih Ilegal Berjalan Tiga Tahun Dibongkar Polda Bengkulu

0
image

BENGKULU – Baraberita.com – Praktik suntik pemutih yang dilakukan secara ilegal dan diduga telah berlangsung selama tiga tahun berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Dua orang bidan berinisial MG dan LS diamankan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Pengungkapan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu memuat dugaan adanya layanan suntik pemutih yang dilakukan tanpa izin di sebuah rumah di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu.

Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKBP Herman menyampaikan hal tersebut kepada wartawan Senin, 21 September 2026. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa ada praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan rumah sakit di salah satu rumah yang berada di kawasan Tebeng, Kota Bengkulu,” ujarnya.

Saat petugas tiba di lokasi, MG yang diketahui bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bengkulu sedang melayani seorang pasien yang menjalani penyuntikan pemutih.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MG, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Langkah itu berujung pada penangkapan LS yang diduga turut menjalankan praktik bersama MG.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh sementara, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Bahan yang digunakan dibeli melalui jalur daring di berbagai lokapasar.

LS diduga berperan merekrut MG yang merupakan teman satu kosnya. Keduanya kemudian menjalankan usaha layanan suntik pemutih tersebut di wilayah Kota Bengkulu.

Setiap pelanggan yang datang dikenakan biaya sebesar Rp.400 ribu untuk satu kali penyuntikan. Layanan itu ternyata diminati berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, melainkan juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan setiap orang yang menggunakannya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kesehatan menunjukkan bahwa bahan yang digunakan mengandung zat berbahaya. Zat tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi tubuh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat yang digunakan para pelaku mengandung zat berbahaya karena dapat mengganggu kesehatan mulai dari timbul bintik lebam pada kulit, mempengaruhi imunitas hingga merangsang sel kanker yang mempengaruhi kesehatan konsumen,” jelas Herman.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami perkara tersebut. Penelusuran mencakup asal-usul bahan yang digunakan serta kemungkinan adanya konsumen lain yang memanfaatkan layanan tersebut.

Laporan : Jeinita Claudia 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!