22 September 2026

BEKERJA DENGAN DUA NAMA TANPA IZIN OJK, INVESTASI ZAHRA BERKAH RAMPAS DANA Rp.3,9 MILIAR DARI MASYARAKAT

0
image

Ternate  — MALUT – Baraberita.com — Praktik investasi ilegal yang menyamar sebagai usaha menguntungkan akhirnya terungkap di Ternate, Maluku Utara. Polisi berhasil mengidentifikasi dana yang terkumpul dari masyarakat mencapai Rp.3,9 miliar dalam kegiatan yang dikenal sebagai Zahra Berkah, yang ternyata beroperasi tanpa izin dari lembaga berwenang.

Sahriyani A. Hi. Madi (34), pemilik kegiatan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengungkapkan hal ini saat memberikan keterangan pers di markas kepolisian, Senin (21/09/2026).

“Penyidik masih menelusuri empat rekening yang digunakan untuk menampung dana tersebut, guna mengetahui jumlah dana yang sebenarnya dihimpun,” ujar Anita.

Hingga kini, dana yang sudah teridentifikasi mencapai sekitar Rp.3,9 miliar. Sebagian besar, yakni Rp.3,5 miliar, dikumpulkan dari 88 orang melalui salah satu koordinator yang ditunjuk tersangka.

Dana tersebut terbagi dalam dua kelompok jadwal pengembalian. Sebanyak Rp1,5 miliar direncanakan dikembalikan pada 13 September 2026, sedangkan Rp.1,9 miliar lainnya dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.

Selain itu, ditemukan pula dana sebesar Rp400 juta yang diserahkan langsung kepada tersangka oleh para peserta, tanpa melalui perantara koordinator.

Seluruh dana tersebut diketahui disimpan di empat rekening yang berbeda. Penyidik terus melacak perpindahan uang dari rekening ke rekening tersebut untuk memastikan total dana yang masuk dan kerugian yang diderita masing-masing peserta.

“Jumlah keseluruhan dana dan kerugian para peserta masih dihitung, mengingat proses penyidikan belum selesai,” kata Anita.

Uniknya, kegiatan ini ternyata tidak langsung menggunakan nama Zahra Berkah. Tersangka diketahui memulainya sejak April 2025 dengan nama Finance Wise, baru kemudian mengubah nama menjadi Investasi Zahra Berkah pada Juni 2025.

Kegiatan tersebut menarik minat masyarakat dengan menjanjikan keuntungan berkisar antara lima hingga 10 persen dari uang yang disetorkan. Nilai setoran sangat beragam, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah per orang.

Agar dapat menjangkau lebih banyak orang, tersangka mengangkat 27 warga menjadi koordinator atau pemimpin kelompok. Mereka tersebar di Ternate sebanyak 18 orang, Halmahera Selatan tujuh orang, serta Halmahera Tengah dua orang.

Kegiatan ini ternyata sama sekali tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga masuk dalam kategori kegiatan keuangan ilegal.

Tersangka kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pengelolaan maupun pengaliran dana tersebut.

Penyidikan terus digencarkan hingga seluruh fakta, aliran dana, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap secara utuh.

Laporan : Suprianto Ali

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!