22 September 2026

Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Pencurian, Sejumlah Anak Diamankan

0
IMG_20260922_044847

Klungkung — BALI — Baraberita.com — Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung, berhasil mengungkap serta mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan pencurian yang tersebar di beberapa lokasi pada hari yang sama, meliputi kawasan Pelabuhan Sampalan, Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental, hingga Pelabuhan Banjar Nyuh.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan yang berjalan bertahap sejak peristiwa dilaporkan. Petugas mengumpulkan berbagai bahan keterangan, melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara, serta memeriksa rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pada 20 September 2026 tersebut.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan secara bertahap. Saat ini sejumlah anak telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan guna mengetahui rangkaian kejadian serta peran masing-masing,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan pasca-peristiwa, petugas memperoleh petunjuk yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada sekelompok anak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa pencurian tersebut.

Secara keseluruhan, anak-anak yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka kini berada dalam pengawasan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kejadian pada Minggu lalu.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyebutkan maupun mempublikasikan identitas anak-anak tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak, serta memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengembangan kasus yang terjadi pada 20 September 2026 ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Barang-barang tersebut terdiri atas dua unit sepeda motor, satu buah golok, satu buah tang, serta tujuh unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan dan diamankan untuk keperluan pemeriksaan serta proses hukum yang akan berjalan.

Kapolsek Nusa Penida menambahkan bahwa karena pihak yang diamankan masih berstatus anak, seluruh proses penanganan dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini mencakup penerapan prinsip perlindungan terhadap anak serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentu berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak,” tegas Kapolsek.

Hingga saat ini, Tim Jalak Nusa masih terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian pada Minggu lalu. Petugas juga mengidentifikasi keterkaitan masing-masing pihak, asal-usul barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang masih berhubungan.

Polsek Nusa Penida mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan tempat usaha, untuk meningkatkan pengamanan lingkungan. Pemasangan serta pemanfaatan CCTV juga diharapkan dapat menjadi sarana pendukung keamanan. Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!