6 November 2026

Razia Gabungan di Lapas Idi Aceh Timur, Puluhan Barang Terlarang Diamankan

0
kapolres_aceh_timur_pimpin_razia_gabungan_di_lapas_kelas_iib_idi_185867

Aceh Timur — NAD — Baraberita.com — Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP, serta petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi melaksanakan penggeledahan mendadak terhadap warga binaan pemasyarakatan pada Rabu (04/11/2026) malam.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di sejumlah blok hunian, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar warga binaan.

Barang-barang yang disita antara lain tiga pisau cutter, 34 batang paku, delapan gunting kuku, tujuh pisau silet, 45 batang korek api, 11 sendok makan, dua sendok garpu, empat pisau cukur, serta sejumlah potongan kawat yang berpotensi membahayakan.

Selain pemeriksaan ruangan, petugas juga mengambil sampel urine secara acak dari enam orang warga binaan untuk kemudian diuji menggunakan alat rapid test narkoba.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif, yang berarti tidak ada warga binaan yang menggunakan zat terlarang saat pengujian dilakukan.

Kapolres Aceh Timur menyampaikan bahwa razia ini merupakan langkah pencegahan guna memastikan lingkungan pemasyarakatan senantiasa aman dan tertib, sekaligus menyingkirkan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak boleh hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul, melainkan harus berjalan secara konsisten sebagai upaya preventif.

“Razia ini bukan semata-mata untuk menemukan dan mengamankan barang-barang terlarang, tetapi juga memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKBP Aris Cai Dwi Susanto.

“Kami ingin seluruh warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik tanpa terganggu oleh hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” tambahnya.

Pelaksanaan razia tersebut juga dijalankan dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur serta menghormati hak-hak warga binaan sebagaimana mestinya.

“Penegakan aturan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, setiap personel bekerja secara teliti, terukur, dan profesional. Barang yang ditemukan telah diamankan, didata, serta dilaporkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan oleh pihak Lapas,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Idi saat ini tercatat sebanyak 449 orang, yang terdiri dari 442 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol H. Abdul Muin, Kalapas Kelas IIB Idi Heriyanto Syafrie, Danramil 21/MDT Kapten Inf Saifuddin mewakili Dandim 0104/Aceh Timur, serta Kasatpol PP/WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran. Turut hadir pula Kapolsek Idi Rayeuk AKP J. M. Tambuan, pejabat utama Polres Aceh Timur, serta unsur personel Brimob, Satpol PP, dan petugas Lapas Kelas IIB Idi.

Laporan : Tholut

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!