6 Agustus 2026

Tim Gabungan Musnahkan 20.932 Kilogram Bawang Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

0
image (1)

Pontianak – KALBAR – Baraberita.com – Satuan tugas penegakan hukum gabungan secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ribuan kilogram bawang impor ilegal. Tindakan tegas ini digelar di lokasi yang telah ditentukan pada Kamis, 21 Mei 2026, sebagai wujud nyata penegakan hukum di bidang perdagangan.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Sesjampidum Kejaksaan Agung RI, Agus Sahat Lumban Gaol. Beliau didampingi pejabat tinggi dari kepolisian, kejaksaan daerah, bea cukai, barantin, serta instansi terkait lainnya.

Turut hadir menyaksikan proses tersebut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, serta unsur pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kalbar dan Wadir Reskrimsus Polda Kalbar.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20.932 kilogram, terdiri dari berbagai jenis bawang impor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Rinciannya meliputi 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, serta 1.719 kilogram bawang beri.

Barang-barang tersebut diamankan petugas dari dua gudang tersembunyi di wilayah Kalimantan Barat, berdasarkan informasi yang diterima Satgas Gakkum Lundup terkait maraknya peredaran barang selundupan.

Hasil pemeriksaan administrasi dan fisik membuktikan seluruh komoditas tersebut masuk ke Indonesia tanpa izin impor, dokumen karantina, maupun surat keterangan keamanan pangan yang sah.

Penyelidikan mengungkapkan jaringan pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan rata-rata penyelundupan mencapai delapan ton setiap minggunya. Nilai perputaran gelap dari kegiatan ini diperkirakan tembus Rp.24,96 miliar per tahun.

Sesjampidum Kejagung menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan tanpa alasan, mengingat bawang impor ilegal tersebut berisiko tinggi membawa hama penyakit serta tidak terjamin keamanannya bagi kesehatan konsumen.

Selain merugikan pendapatan negara, praktik penyelundupan ini juga dinilai merugikan petani lokal karena membanjiri pasar dengan harga yang tidak wajar.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan bahwa aparat akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur perbatasan untuk memutus mata rantai peredaran barang ilegal sejenis.

Para pelaku kini telah dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Hortikultura, Perdagangan, Karantina Pertanian, Perlindungan Konsumen, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan : Muhamad Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!