4 Juni 2026

Terkait Kasus Whip Pink, Influencer Inisial APG Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

0
image (2)

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang tokoh publik yang berprofesi sebagai influencer. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus terkait penggunaan zat yang dikenal dengan sebutan Whip Pink.

Tokoh publik yang bersangkutan diketahui berinisial APG dan menjalani proses pemeriksaan dengan status sebagai saksi. Kehadirannya kali ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang telah direncanakan oleh tim penyidik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi kedatangan APG di kantor Bareskrim. Ia tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan datang bersama penasehat hukum yang mendampinginya selama proses berlangsung.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Brigjen Pol Eko Hadi Susanto pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa kehadiran APG bertujuan untuk memberikan keterangan lengkap dan klarifikasi terkait peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Pemeriksaan ini bermula dari beredarnya sebuah rekaman video yang menjadi viral di media sosial, tepatnya di akun Instagram bernama “makasar inpo”. Dalam unggahan tersebut, terlihat APG sedang melakukan tindakan menghirup Whip Pink bersama orang lain.

Orang yang terlihat bersama APG dalam rekaman video tersebut diketahui berinisial ZNM dan juga telah dipanggil serta diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kedua keterangan yang diperoleh nantinya akan saling dikaitkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sebelumnya, APG pernah menerima surat panggilan dari penyidik namun pada saat itu meminta penundaan kehadiran dengan alasan tertentu. Oleh karena itu, pemeriksaan yang berlangsung hari ini merupakan panggilan ulang yang telah disepakati jadwalnya.

Hingga saat proses penyampaian informasi ini, kegiatan pemeriksaan masih terus berjalan di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Tim penyidik masih menggali berbagai informasi dan fakta yang dibutuhkan untuk melengkapi data penyidikan secara menyeluruh.

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!