31 Agustus 2026

Tekab 308 Ungkap Curas Berbekas Senpi Rakitan, Pelaku Residivis 13 Lokasi Kejahatan Diamankan

0
polres-lampung-utara-ringkus-pelaku-curas-terhadap-pelajar-senpi-rakitan-dan-3-peluru-disita-1

LAMPUNG – Baraberita.com – Tim Tekab 308 Polda Lampung yang berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R. Pria tersebut diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pelajar di wilayah setempat.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Selain senjata, turut diamankan pula tiga butir amunisi aktif kaliber sembilan milimeter beserta satu selongsong peluru.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menyampaikan keterangan melalui Kasi Humas Polres setempat. Pengungkapan kasus ini merupakan buah dari kerja keras jajaran yang menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu sendiri terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Desa Bumi Nabung, tepatnya di wilayah Dusun Pagar Dewa, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Korban yang menjadi sasaran tindakan kejahatan diketahui bernama Aldi. Ia merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat. Korban berangkat menuju sekolah menggunakan sepeda motor ketika musibah menimpanya.

Saat melintas di kawasan Dusun Pagar Dewa, korban melihat sosok seorang pria tiba-tiba muncul dari arah kebun singkong. Tanpa peringatan, pelaku melemparkan bongkahan batu yang menghantam korban hingga sepeda motor yang dikendarainya berhenti.

Pelaku kemudian mencoba merebut kunci kontak sepeda motor milik korban. Namun korban tidak tinggal diam dan berupaya melakukan perlawanan untuk menghalangi niat buruk pelaku.

Melihat korban menolak menyerahkan kendaraannya, pelaku melancarkan serangan fisik. Bagian pelipis kanan dan kiri korban dipukul dengan keras menggunakan gagang senjata api yang bentuknya menyerupai pistol. Akibat kekerasan tersebut, pelipis korban robek dan mengeluarkan darah.

Pelaku tidak berhenti di situ saja. Ia kemudian mengarahkan senjatanya dan menembak korban tepat di bagian perut sebelah kiri. Korban pun jatuh tergolek tak berdaya di pinggir jalan.

Sekira pukul 07.15 WIB, seorang warga yang kebetulan melintas menemukan korban dalam keadaan tertelungkup. Kondisinya terlihat sangat lemah akibat kehilangan banyak darah akibat luka tembak dan pukulan yang dideritanya.

Warga yang menemukan korban segera membawanya ke Puskesmas wilayah Bonglai guna mendapatkan pertolongan pertama. Mengingat luka yang diderita cukup serius, korban kemudian dirujuk untuk menjalani perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit Umum Handayani.

Akibat perbuatan pelaku, korban tidak hanya menderita luka fisik yang serius. Ia juga kehilangan satu unit sepeda motor yang digunakannya. Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp8,5 juta rupiah.

Tak lama setelah peristiwa itu, laporan resmi diterima pihak kepolisian. Tim penyidik segera bekerja melacak jejak pelaku guna mengungkap siapa pelaku sekaligus memulihkan keamanan warga.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar, petugas akhirnya memperoleh petunjuk penting. Informasi mengarah bahwa pelaku yang berinisial R bersembunyi di sebuah bangunan berukuran kecil di belakang kawasan kebun kelapa sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Menyusul informasi tersebut, pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekira pukul 03.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi. Pasukan dipimpin langsung oleh Ipda Andi untuk melaksanakan penindakan.

Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil menjumpai pelaku. Namun pelaku diketahui melakukan perlawanan keras saat hendak diamankan. Petugas pun mengambil langkah tegas dan terukur guna melumpuhkan pelaku demi keselamatan bersama.

Dari tempat persembunyian tersebut, aparat berhasil mengamankan senjata api rakitan yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya terhadap korban. Barang bukti lain turut diamankan sebagai kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Lampung Utara menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan kejahatan meresahkan warga. Penindakan tegas akan terus dilakukan terutama terhadap kejahatan kekerasan yang menggunakan senjata api.

Pengungkapan ini turut membongkar rekam jejak kejahatan pelaku. Diketahui bahwa R merupakan seorang residivis. Ia tercatat pernah terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2018 silam.

Berdasarkan catatan kepolisian yang terhimpun, pelaku diduga telah melancarkan aksinya di sebanyak 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Sepeda motor menjadi sasaran utama yang sering diincar pelaku. Berbagai jenis merek kendaraan roda dua sempat menjadi korbannya, meliputi Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza, hingga Honda CBR.

Selain senjata api, amunisi dan selongsong peluru menjadi barang bukti yang ikut disita. Semua bukti tersebut telah dicatat dengan teliti guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku mencapai paling lama 12 tahun penjara.

Hingga saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan masih diamankan di Markas Kepolisian Resor Lampung Utara. Penyidikan terus digencarkan guna memproses perkara hingga tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku.

Laporan : Bambang Hermanto 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!