31 Agustus 2026

Polsek Seputih Mataram Ungkap Pencurian 15 Unit Ban di PT GPM, Delapan Orang Diamankan

0
IMG_20260830_233726

Lampung Tengah – Baraberita.com – Polsek Seputih Mataram bersama Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian ban yang terjadi di bengkel perbaikan ban PT GPM pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, melalui Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan ban yang terjadi berulang kali di area bengkel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram segera melaksanakan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan melacak barang yang hilang.

Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian serta menghimpun berbagai keterangan dan informasi dari warga maupun karyawan yang mengetahui peristiwa.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas, anggota berhasil mengidentifikasi para pelaku utama. Setelah dilakukan pengembangan, keenam pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Keenam pelaku utama yang telah diamankan masing-masing berinisial HS berusia 37 tahun warga Gayabaru II Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, RD berusia 25 tahun warga Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, serta FI berusia 34 tahun warga Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Selanjutnya BG berusia 28 tahun warga Ngadi Mulyo Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji, NK berusia 36 tahun warga Sukaraja Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, dan AR berusia 21 tahun warga Bumi Kencana Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah.

Para pelaku utama diketahui merupakan karyawan PT GPM dengan berbagai tugas pekerjaan, di antaranya bertugas sebagai pengemudi kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian tersebut.

Kedua penadah yang diamankan berinisial L berusia 42 tahun warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, serta SY berusia 28 tahun warga Marya Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu empat hari dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.

Pencurian pertama terjadi pada 22 Agustus 2026 sekira pukul 13.50 WIB, saat pelaku mengambil dua ban luar beserta dua ban dalam. Pada hari kedua dan ketiga, pencurian kembali dilakukan dengan cara dan modus yang serupa. Kemudian pada hari keempat, pelaku kembali mengambil tiga ban luar dari lokasi bengkel.

Secara keseluruhan, sebanyak 15 unit ban berhasil dicuri pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PT GPM mengalami kerugian yang nilainya diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Dyna warna putih-biru bernomor polisi B 9225 PRO, dua ban luar merek Swallow, dua ban dalam merek Ascendo, serta dua unit alat penahan ban.

Saat ini penyidik masih terus memburu dua pelaku utama lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang, yakni berinisial IM dan EK. Pengembangan penyelidikan tetap dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara tuntas.

Keenam pelaku utama dijerat ketentuan Pasal 448 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan pada umumnya. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai penadah dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan : Agus Jumontoro

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!