8 Juni 2026

SS Warga Kazakhstan yang Dicari Interpol Diamankan Polres Lombok Utara atas Dugaan Pembunuhan

0
Image-13-2

Lombok Utara – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengamankan seorang warga negara Kazakhstan berinisial SS (29) yang tercatat dalam daftar buronan Interpol. SS menjadi subjek Red Notice atas dugaan tindak pidana pembunuhan di negara asalnya.

Kapolres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Purwanta, dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Red Notice Interpol serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, yang tertanggal 8 Januari 2026.

“Pengamanan ini dilakukan sebagai respons atas Red Notice Interpol serta dokumen resmi otoritas Kazakhstan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Agus pada hari Kamis (26/02/2026).

SS diamankan pada hari Selasa (24/02/2026) di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan. Pengamanan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi resmi mengenai keberadaannya di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Divisi Hubinter Polri sebagai penghubung kerja sama kepolisian internasional.

Menurut Kapolres, langkah pengamanan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung sistem penegakan hukum global serta memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan lintas negara.

“Kami pastikan setiap informasi yang masuk ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Ini bagian dari dukungan terhadap kerja sama penegakan hukum internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menambahkan bahwa pengamanan SS merupakan hasil rangkaian penyelidikan tertutup setelah menerima informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di Desa Senaru.

Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial MA (30), juga warga negara Kazakhstan, yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Seluruh substansi perkara berada dalam kewenangan penegak hukum Kazakhstan,” terangnya.

Selain mengamankan SS, lanjut Iptu Wilandra, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan ekstradisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai hukum nasional dan mekanisme kerja sama internasional. Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut melalui koordinasi antarnegara,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!