Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng-PSDKP Amankan 4 Crew Kapal Penadah Ikan Hasil Destructif Fishing

Palu – SULTENG – Baranerita.com – Sinergi Ditpolairud Polda Sulteng dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan Kapal GT.19 di perairan laut Kabupaten Banggai Laut, pada hari Kamis (10/10/2024).
KM. Mutiara Bulan 01 dengan 4 orang Crew ditangkap karena diketahui membawa atau membeli ikan hasil destructif fishing (Penangkapan ikan dengan cara dibom/diracun) di perairan Banggai Laut atau tepatnya di wilayah Pulau Tropot Kecil Kecamatan Bokan Kepulauan.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menerangkan, Kapal penadah atau pembeli ikan hasil destructif fishing telah diamankan Ditpolairud Polda Sulteng bekerjasama dengan PSDKP.
“Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at 11 Oktober 2024 Pukul 11.15 WITA di perairan laut wilayah Pulau Tropot Kecil Kecelakaan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut,” kata AKBP Sugeng Lestari di Palu, Sabtu (12/10/2024).
Identitas kapal bermesin 19 GT ini KM. Mutiara Bulan 01, akan menjual ikan yang dibelinya ke wilayah Kendari Sulawesi Tenggara. Ada 4 crew kapal yang diamankan, Ujarnya.
“4 Crew kapal diduga pelaku adalah warga Bungku Selatan Kabupaten Morowali, masing-masing inisial S (45), Fa (20), Fd (22) dan A (25), ” Ujarnya.
AKBP Sugeng menerangkan, proses penangkapan ini diawali karena adanya laporan informasi dari Kepala PSDKP Pangkalan Bitung
Kasubbid Penmas juga menerangkan barang bukti yang disita pihak Kepolisian, diantaranya 1 unit Kapal 19 GT KM. Mutiara Bulan 01, ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 ton, 1 (satu) unit mesin Mitsubishi PS 120, 1 Unit Yanmar 300, 8 Basket Plastik, 10 Gabus Isi Ikan, dan lain-lain.
Terhadap 4 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan aman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Denda maksimal 1 Milyar rupiah. Pungkasnya.
Laporan : Hasanudin Deba