10 Februari 2026

Simpan Sabu di Sapu, LS (41) Ibu Rumah Tangga Asal Kongbeng Ditangkap Polisi

0
TSK

Kutim – Kaltim, Baraberita.com – Sabtu, 12/06/2021 – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, ditangkap polisi. Perempuan berinisial LS (41), warga Jalan Pahlawan, Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diantaranya di dalam dua buah sapu pelastik agar tak ketahuan petugas. Selain di dalam sapu, polisi juga menemukan barang haram yang diduga milik tersangka tersebut di sejumlah tempat di kediamannya.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Res Kutim Ipda Danang Wahyu R membenarkan penangkapan LS. Dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman tersangka di Jalan Pahlawan itu diduga sering disalahgunakan sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba jenis sabu.

“Setelah Kapolsek Kongbeng kami, Iptu Satria cukup menghimpun data informasi terrkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka LS diseputaran binis haram sabu. Lantas Kapolsek dengan kekuatan penuh tim giat opsnalnya langsung memburu keberadaan tersangka itu,” terang Ipda Danang dalam jumpa pers, Selasa (08/06/2021).

Laporan : Syamsul Bahri

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *