15 September 2026

Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 17 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 18.905 Liter Biosolar dan Pertalite

0
image

Makassar – SULSEL – Baraberita.com – Polda Sulawesi Selatan bersama seluruh jajaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukumnya. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total barang bukti mencapai 18.905 liter yang terdiri atas Biosolar maupun Pertalite.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, pada Senin (14/09/2026). Ia merinci bahwa tersangka berjumlah 17 orang, dengan rincian barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Selain stok bahan bakar minyak tersebut, polisi juga turut menyita berbagai benda yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan tersebut. Di antaranya adalah 12 kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 397 jeriken.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan 21 lembar kode batang atau barcode, 12 pelat nomor kendaraan, dan dua unit mesin pompa hisap yang diduga berfungsi untuk memindahkan bahan bakar secara cepat. Pengungkapan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Sulsel karena praktik penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal berpotensi sangat merugikan masyarakat luas.

Kapolda pun telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap para pelaku yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Hasil pengungkapan ini merupakan penanganan dari 10 perkara yang ditangkap sepanjang rentang Agustus hingga September 2026.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan menyita sebuah kapal tanker dan sejumlah unit kendaraan truk pengangkut bahan bakar. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dua orang pelaku ditangkap dalam dua perkara terpisah dengan modus yang sama, yaitu memodifikasi tangki kendaraan agar dapat mengisi BBM di SPBU dalam jumlah tertentu, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi di tempat lain. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, dan satu tangki hasil modifikasi berisi 220 liter solar.

Selain itu, diamankan pula enam pelat nomor kendaraan, satu unit pompa sedot, serta tiga lembar kode batang atau barcode MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar. Sementara itu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulsel mengungkap dua kasus yang terjadi di Kota Makassar dengan empat orang tersangka.

Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar di tempat penyimpanan rahasia, untuk kemudian dijual kembali tanpa memiliki izin usaha yang sah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan buah drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, serta 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan lima buah drum berisi 1.000 liter solar dan satu jeriken berisi 20 liter Pertalite dari lokasi pengungkapan tersebut. Di tingkat kepolisian resor, Polres Parepare berhasil mengungkap dua kasus dengan dua orang tersangka. Modus yang digunakan sama, yaitu memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM bersubsidi dalam jumlah berlebih.

Polisi menyita dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite, satu tangki hasil modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 lembar kode batang MyPertamina. Sementara di wilayah hukum Polres Toraja Utara, petugas mengungkap satu kasus dengan satu orang tersangka yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapi izin pengangkutan yang sah.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 400 liter solar. Berikutnya, Polres Wajo berhasil mengungkap satu kasus dengan enam orang tersangka. Kelompok ini diduga menampung sekaligus memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal kepada pembeli yang tidak berhak.

Dari kasus tersebut, polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu unit mesin pompa pengisap bahan bakar. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Polres Bulukumba yang berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Polisi menyita satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, serta 53 jeriken dalam keadaan kosong yang diduga akan digunakan untuk keperluan yang sama. Selain itu, diamankan pula satu alat penghisap BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar dari wadah ke wadah lain.

Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diambil guna mencegah agar distribusi bahan bakar yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tidak justru disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan ilegal yang merugikan banyak pihak. (Humas Polda Sulsel)

Laporan : Mohammad Yunus 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!