12 Februari 2025

Seorang Karyawan Layanan Pengiriman Barang Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Setelah Jual Sabu

0
IMG_20240804_002315

Pasangkayu – SULBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang karyawan layanan pengiriman barang karena ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu.

Karyawan inisial A tertangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat berada disalah satu kantor layanan pengiriman barang dimana yang bersangkutan bekerja tepatnya di Dusun Polemaju Desa Malei Kecamatan Pedongga seorang diri pada kamis dinihari tanggal 01 Agustus 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos saat ditemui Jum’at sore mengatakan ” A (26 tahun) tertangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual Narkotika sehingga didalami oleh petugas dan mencaritahu keberadaan A yang kemudian terdeteksi berada di kantor dimana yang bersangkutan bekerja.

Setelah didatangi dan memperkenalkan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap A dan ditemukan di dalam kantong celana yang dipakainya 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kantor dimana A bekerja dan personil Opsnal kembali menemukan 4 sachet yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dalam lemari kantor tersebut.

Setelah di lakukan Interogasi dan pendalaman, A menjelaskan bahwa Sabu yang ditemukan oleh polisi diperoleh pada hari Senin dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet seharga Rp 1.000.000 dan dikemas ulang menjadi 15 sachet kemudian dijual dan dipakai sebagian dan yang ditemukan adalah sisa barang yang akan dijual. A juga mengakui telah menjalankan aksinya sekira 3 bulan lalu dimana barang tersebut diperoleh dari Kayumaloe Kota Palu.

Lanjut Yusuf ” Dari tangan A diamankan barang bukti berupa 5 (lima) sachet/paket yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 1,02 gram, Uang Tunai sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan sabu dan 1 (satu) Lembar Celana Kargo warna Cream.

Untuk Tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. ” Tutup Yusuf.

Laporan : Rajasani

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *