16 Februari 2026

Sekwan Afriansyah, Pimpin Rapat Kesiapan Dampingi & Fasilitasi Anggota DPRD Balikpapan Selama Reses

0
IMG-20231024-WA0006

Balikpapan  –  KALTIM,  Baraberita.com  –  Rabu, 18/10/2023 Profesionalisme jajaran Kesekretariatan dewan ditunjukkan dengan manajerial yang baik, oleh para awaknya yang dipimpin Sekwan H. Afriansyah. Melalui perencanaan yang matang, menjelang pelaksanaan Reses Masa Sidang III tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Balikpapan mengelar rapat persiapan pelaksanaan masa Sidang Reses III tahun 2023.

Sekretaris DPRD Kota Balikpapan H. Arfiansyah langsung memimpin rapat, dihadiri seluruh Staf dan jajaran Sekretariat DPRD kota Balikpapan, berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, hari Rabu 18 Oktober 2023.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja DPRD melalui rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD H. Abdulloh, S.Sos pada tanggal 11 Oktober 2023. Kegiatan Reses dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja, mulai tanggal 23 Oktober 2023 hingga 27 Oktober 2023.

Rapat diikuti lebih dari 90% pegawai Setwan yang dibagi menjadi 6 kelompok, berdasarkan jumlah daerah pemilihan (Dapil), untuk mendampingi anggota DPRD selama Reses.

“Tujuan rapat agar Setwan bisa memfasilitasi kegiatan Reses lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. Pendamping harus pahami tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Arfiansyah.

Pendamping bertugas untuk memastikan kesiapan sarana Reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).

“Selama acara reses, pendamping reses memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (Narasumber dan peserta), membuat notulen, dan pasca acara reses, mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses, “urai Arfi terlihat sangat menguasai.

“Kami sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan Reses, Surat tugas personil Setwan untuk mendampingi anggota DPRD selama Reses, mengolah jadwal reses yang disampaikan anggota DPRD, dan menyiapkan Sarpras Reses. Kesiapan Reses saat ini sudah 90%”, ucap Arfiansyah yang akrab disapa Arfi.

Reses diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Kegiatan ini merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing, guna menyerap aspirasi masyarakat.

“Sederhananya, masa Reses adalah masa kerja anggota DPRD diluar gedung. Selama Reses tidak ada kegiatan lain yang menggunakan APBD, seperti perjalanan dinas dan rapat dengar pendapat dengan OPD, kecuali bersifat mendesak misalnya penerimaan audiensi dari organisasi masyarakat, jadi masa reses itu sepenuhnya untuk menjalankan fungsi pengawasan ke konstituen,” Penjelasan Arfi terlihat fasih, dalam tugas tanggung jawabnya. .

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *