14 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Laboratorium Gelap Produksi Ribuan Butir Karisoprodol di Semarang

0
image

JAKARTA – Barabrrita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menuntaskan pengungkapan pabrik atau laboratorium gelap pembuat narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol yang tersembunyi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Keberadaan lokasi produksi ilegal ini terungkap setelah petugas menangkap salah satu pelaku berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Berkat penangkapan tersebut, kami berhasil melacak lokasi produksi narkotika di Semarang dan menangkap satu pelaku lagi berinisial DJ,” kata Wakapolres terkait urusan narkoba Kompol Avrilendy, Senin (13/07/2026).

Peristiwa penangkapan pertama terjadi pada Kamis (9/4/2026) pukul 09.00 WIB. Unit 3 Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Di lokasi itu, tersangka PD diamankan bersama tiga karton cokelat berisi 120 ribu butir tablet karisoprodol yang sudah siap edar,” jelas Kompol Avrilendy.

Penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka PD kemudian mengarahkan tim penyidik untuk menelusuri jejak ke wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Di kawasan Pleburan, Semarang Selatan, petugas berhasil menangkap tersangka DJ yang berperan penting dalam jaringan produksi narkotika tersebut.

Jejak selanjutnya membawa petugas ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Semarang yang ternyata merupakan lokasi produksi narkotika.

Dari lokasi rahasia itu, petugas menyita sejumlah alat produksi utama, yaitu mesin pengaduk bahan baku dan mesin pencetak tablet karisoprodol.

Selain alat produksi, petugas juga menemukan 188 ribu butir tablet karisoprodol jadi, serta 10 tong berisi bubuk inti narkotika dengan berat total 250 kilogram.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita bahan pendukung pembuatan narkotika yang beratnya mencapai 1.650 kilogram.

Penyidikan sementara menunjukkan bahwa pabrik tersembunyi ini telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga bulan April 2026.

Selama tiga hingga empat bulan beroperasi, diperkirakan sudah dihasilkan sekitar 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang disebar ke berbagai daerah hingga lintas provinsi. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok dan jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku terancam hukuman paling berat pidana mati, atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp.2 miliar.

Laporan : Nanang Kosim 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!