14 Juli 2026

Polda Metro Jaya Libatkan Pegadaian Uji 74 Kg Emas Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk memeriksa kadar dan keaslian emas batangan hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Emas batangan tersebut merupakan barang bukti yang disita saat pelaksanaan penggeledahan oleh Koordinasi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, barang bukti ini akan diuji di laboratorium milik Pegadaian,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/07/2026).

Kepala Departemen Lab Geomologi PT Pegadaian, Rubika, menjelaskan total emas yang diperiksa mencapai berat 74 kilogram.

Seluruh batangan emas itu terdiri dari 74 keping, di mana setiap keping memiliki berat satu kilogram.

“Kami dari PT (Persero) Pegadaian akan melakukan pengujian teknis terhadap barang bukti emas ini, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Rubika.

Proses pengujian nantinya akan memverifikasi kadar kemurnian serta berat pasti dari setiap keping emas.

Pemeriksaan dilakukan mengikuti prosedur standar laboratorium untuk menjamin keakuratan hasil.

Hasil akhir pengujian akan diserahkan secara resmi kepada kepolisian sebagai kelengkapan bukti dalam perkara tersebut.

Laporan : Agus Jumantoro 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!